Hak Jawab Berita Pria di Bali Diduga Kawin Lagi dan Jadi DPO

| 29 Jun 2022 17:07
Hak Jawab Berita Pria di Bali Diduga Kawin Lagi dan Jadi DPO
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Helda melalui kuasa hukumnya Liliana Kartika, S.H, memberikan hak jawab atas pemberitaan berjudul 'Kawin Lagi padahal Belum Cerai dengan Istri Lama, Pria di Bali Jadi Buronan Polisi'.

Hak jawab ini diterima redaksi ERA.id pada Senin 20 Juni 2022. Berikut selengkapnya:

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Salam sejahtera kami haturkan terlebih dahulu semoga Bapak M. Iqbal Irsyad beserta staf dan keluarga senantiasa diberi kesehatan dan disukseskan dari segala bentuk usahanya serta di lindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Amin.

Bersama surat ini Kami selaku kuasa hukum Ibu Helda (selanjutnya disebut klien) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Mei 2022. kami ingin menyampaikan hak jawab kami sesuai UU Pers 40 Tahun 1999 mewakili klien kami. Terkait artikel berita yang terbit tanggal 04 April 2022 pada website https://www.era.id/” dengan judul artikel: “Kawin lagi padahal Belum Cerai dengan Istri Lama, Pria di Bali Jadi Borunan Polisi” dengan link artikel : https://era.id/daerah/91597/kawin-lagi-padahal-belum-cerai-dengan-istri-lama-pria-di-bali-jadi-buronan-polisi.

Bahwa Klien kami yang diberitakan dalam artikel tersebut merasa terpojok

karena pihak wartawan atau redaksi dalam menerbitkan berita tidak mengklarifikasi kepada klien kami dan/atau kepada kuasa hukumnya.

Disini kami mewakili klien untuk memberikan hak jawab untuk dihapuskan tulisan artikel tersebut karena :

1. Tulisan artikel telah menimbulkan kerugian yang menyebabkan nama baik klein kami tercemar.

2. Tulisan artikel juga diduga telah menciderai mental anak - anak klien kami dan pandangan keluarga besar klien kami yang telah melihat artikel tersebut.

3. Tulisan artikel tidak mempertimbangkan Kode Etik Jurnalis Pasal 1 dan 3 karena bila Informasi tidak diuji dan dikonfirmasi, informasi menjadi tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. “SUDIRMAN 7.8 TOWER” 16th Floor - Unit 1&2, JL. Jendral Sudirman 7-8, RT.010, RW. 011, Tanah Abang, Jakarta Pusat 14440. 0856.865.1855 – 0852.1490.9900.

4. Tulisan artikel tentang DPO dianggap tidak berimbang, mengingat isi materi menyerupai media lain yang menyerang sepihak.

Adapun dasar hukum dan faktanya sebagai berikut :

1. Bahwa putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal 14 Desember 2020. Klien kami dilaporakan ke KEPOLISIAN RESOR KOTA DENPASAR. tanggal 28 Maret 2021. No : LP/252/III/2021/Bali/RestaDps, tanggal 28 Maret 2021. Putusan perkara perceraian tingkat banding nomor : 54/PDT/2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021.

Putusan perkara perceraian tingkat kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021, yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian, dan telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada tanggal 20 Januari 2022.

2. Bahwa sampai saat surat ini dibuat/ ditandatangani, Pelapor atas nama: FL tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara nomor : Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021 jo. nomor :54/PDT/2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021 , yaitu Pelapor atas nama FL, mantan suami Klien untuk memenuhi kewajibannya atas semua

biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp 5.000.000,- (lima Juta Rupiah)/ setiap bulannya;

3. Bahwa saat ini klien kami fokus, banting tulang mencari nafkah untuk membiayai kebutuhan hidup, biaya makan dan keperluan biaya pendidikan anak, seorang diri. Besar harapan Klien untuk tetap bisa berjuang mempertahankan hidup dengan keadaan serba sulit, dan TIDAK LAGI DIGANGGU OLEH seorang yang bernama FL;

4. Bahwa akhir tahun 2011 FL sudah mulai menunjukan bukan seorang ayah yang baik.

a. Menggunakan narkoba (terlampir foto dari Kepolisian RI),

b. Sering bolak balik ke karaoke, sering mengantarkan pesanan narkoba untuk tamu yang ada di karaoke tersebut. Pergi dari jam 5 sore pulang ke rumah jam 10 atau 12 siang serta emosi yang meledak-ledak seringkali ribut tidak jelas.

c. Pertemuan keluarga yang membahas tentang untuk membawa FL ketempat rehabilitasi, Keluarganya FL semua mendukung dan terjadi kesepakatan. Tapi pada saat mau berangkat ketempat rehabilitasi, FL justru kabur dari rumah. Sehingga tidak terjadi rencana rehab tersebut.

5. Bahwa tahun 2021 FLmengambil mobil fortuner milik

Klein kami dengan paksa melalui driver. Karena driver ketakutan

akhirnya memberikan mobil ke Fernando Lesmana. Dan sudah kami

laporkan ke Polda Metro Jaya No LP : STTLP/B/2988/VI/2022/SPKT/

POLDA METRO JAYA tanggal 17 Juni 2022, dengan dugaan pasal 367 dan

atau pasal 362 dengan dasar hukum sebagai berikut :

a. Perjanjian kontrak dengan leasing atas nama HELDA sampai 16.09.2022

b. BPKB dan STNK nama HELDA

c. Pembayaran cicilan memakai uang dan keringat HELDA

d. Karena BPKB masih hak leasing tidak bisa dikategorikan harta gono-

gini. Jadi tidak bisa dirampas begitu saja tanpa izin pemilik pemegang

fidusia atau atas nama kontrak HELDA.

Demikianlah surat ini kami sampaikan, besar harapan kami untuk pihak Redaksi mengahapus artikel tersebut berdasarkan hak jawab yang telah disampaikan. Atas respon yang baik dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami

Kuasa Hukum Ibu HELDA

Liliana Kartika, S.H

Catatan Redaksi:

Untuk keberimbangan berita atau cover both side, redaksi ERA.id sebelumnya juga telah menulis artikel berjudul 'Dituduh Kawin Lagi dan Tinggalkan Suami, Perempuan di Denpasar Membantah' (https://era.id/daerah/96933/dituduh-kawin-lagi-dan-tinggalkan-suami-perempuan-di-denpasar-membantah).

Pemuatan Hak Jawab ini sekaligus sebagai bentuk permintaan maaf redaksi kepada Ibu Helda dan pembaca atas ketidakberimbangan pemberitaan.

Rekomendasi