Bantah Gelapkan Dana, Rully Akbar: Ini Investasi Bukan Utang

| 14 Jan 2026 18:05
Bantah Gelapkan Dana, Rully Akbar: Ini Investasi Bukan Utang
Rully Akbar (Era.id/Maria Elizabeth)

ERA.id - Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, akhirnya muncul setelah dituding melakukan penggelapan uang ratusan juta. Rully membantah dirinya melakukan penggelapan.

Kuasa hukum Rully, Ben Zebua, menegaskan soal kerugian dari Rp300 juta sampai Rp400 juta tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Yang beredar di luar disebutkan Rp300 juta sampai Rp400 juta. Faktanya, kerja sama bisnis ini nilainya Rp200 juta," ujar Ben Zebua, di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Ben menjelaskan, kerja sama bisnis tersebut dilakukan antara Rully dengan pihak pelapor pada tahun 2023. Keduanya disebut telah saling mengenal sejak lama, bahkan sejak 2016, dan sebelumnya juga pernah menjalankan bisnis bersama.

"Singkat cerita, Mas Ezel ini dengan pelapor itu sudah kenal sejak lama. Jadi bukan ujug-ujug baru kenal bikin bisnis, enggak. Kenal sejak 2016. Jadi sebelumnya ada bisnis bareng di bisnis yang lain," jelasnya.

Terkait dana Rp200 juta tersebut, Ben menuturkan uang itu digunakan untuk kebutuhan operasional usaha, seperti sewa lahan dan gaji karyawan. Oleh karena itu, pihaknya membantah keras tuduhan penipuan dan penggelapan dana.

"Jadi Rp200 juta itu digunakan untuk operasional seperti sewa lahan, kemudian gaji anggota dan lain-lain. Jadi di sini tidak ada penipuan dan penggelapan seperti yang dilaporkan atau yang berkembang di media," tegasnya.

Kuasa hukum lainnya, Husor Hutasoit, menambahkan bahwa kerja sama tersebut merupakan investasi yang sah dan tertulis dalam akta notaris. Ia menekankan bahwa hubungan hukum antara kliennya dan pelapor bukan pinjam-meminjam uang.

"Ini investasi, bukan utang-piutang. Perjanjiannya jelas dan dibuat di hadapan notaris,” kata Husor.

Husor juga menyebut perjanjian investasi tersebut masih berlaku hingga tahun 2028. Ia menambahkan, usaha Warung Sateman yang menjadi objek kerja sama hingga kini masih berjalan dan beroperasi di kawasan Gejayan, Yogyakarta.

"Usahanya masih berjalan sampai hari ini. Jadi tidak benar kalau disebut dana tersebut digelapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, persoalan ini muncul ke publik setelah muncul pemberitaan yang menyebut Rully Anggi Akbar terlibat dugaan penggelapan dana. Namun, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa permasalahan tersebut berawal dari kerja sama bisnis yang telah disepakati sejak 2023 dan dituangkan dalam perjanjian resmi.

Rekomendasi