ERA.id - Kasus teror karangan bunga yang melibatkan dokter Oky Pratama menunjukkan progres yang signifikan. Polda Metro Jaya memastikan perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Kasus ini bermula dari laporan Oky Pratama terkait kiriman karangan bunga yang diduga berisi fitnah, pencemaran nama baik, serta intimidasi. Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025 dan sempat menjadi sorotan publik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus tersebut.
"Betul sudah gelar perkara dan naik ke tahap penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan. Dengan demikian, proses hukum kini memasuki tahap yang lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Budi Hermanto juga menyampaikan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
"Untuk pemeriksaan lanjutan akan dijadwalkan oleh penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, penanganan kasus ini sempat menuai perhatian karena dinilai berjalan lambat. Kuasa hukum korban bahkan mendorong agar perkara segera dinaikkan ke tahap penyidikan demi kepastian hukum.
Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, hingga menetapkan tersangka dalam dugaan teror karangan bunga yang dialami dokter Oky Pratama.