ERA.id - Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (AS) mendenda tiga pewaralaba McDonald's karena melanggar undang-undang perburuhan federal setelah penyelidikan menetapkan bahwa ratusan anak, di antaranya dua anak berusia 10 tahun, bekerja di sana.
Penyelidikan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengakhiri pelanggaran pekerja anak di bagian Tenggara, kata Departemen Tenaga Kerja dalam rilis berita, Selasa (2/4/2023), seperti dilansir dari ABC News.
Para pejabat menemukan bahwa Louisville, operator waralaba McDonald's yang berbasis di Kentucky mempekerjakan dua anak berusia 10 tahun untuk bekerja di salah satu lokasinya tanpa dibayar hingga pukul 2 pagi. Salah satunya bahkan diizinkan mengoperasikan penggorengan yang harusnya ditangani oleh mereka yang berusia 16 tahun ke atas.
“Di bawah usia minimum untuk bekerja, mereka menyiapkan dan mendistribusikan pesanan makanan, membersihkan toko, bekerja di jendela drive-thru dan mengoperasikan mesin kasir,” kata Departemen Tenaga Kerja, Selasa (2/5/2023).
Padahal undang-undang pekerja anak Kentucky menyebutkan bahwa anak di bawah umur 14 tahun tidak diperbolehkan bekerja.
Sementara itu, tiga pewaralaba, Bauer Food LLC, Archways Richwood LLC, dan Bell Restaurant Group I LLC, menjalankan gabungan 62 lokasi McDonald's di Kentucky, Indiana, Maryland, dan Ohio.
Penyelidikan menyimpulkan bahwa terdapat 305 anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh tiga pewaralaba tersebut.
Menurut Bauer Food, anak-anak berusia 10 tahun itu tidak dipekerjakan di perusahaan tersebut, melainkan anak-anak manajer malam yang mengunjungi mereka di tempat kerja.
Bauer Food mengatakan bahwa manajemen tidak menyetujui keberadaan anak itu di restoran dan telah menjelaskan kepada karyawannya bahwa perilaku ini bertentangan dengan kebijakan.