ERA.id - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam tindakan militer Israel yang menggunakan anjing untuk mengintimidasi warga Palestina yang ditahan. PBB menekankan hal itu merupakan pelanggaran serius.
Juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Jeremy Laurence mengecam tindakan pasukan Israel yang sengaja menggunakan anjing untuk menyerang tahanan Palestina. Laurence menyebut tindakan itu pelanggaran serius.
"Kami mengetahui laporan bahwa anjing telah dilepaskan ke tahanan yang dalam beberapa kasus mengakibatkan serangan dan gigitan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel berdasarkan undang-undang pendudukan mengenai orang-orang yang dilindungi," kata Laurence, dikutip Anadolu, Jumat (28/6/2024).
"Dan berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional mengenai hak individu atas hidup dan kesehatan, larangan mutlak terhadap perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat," tambahnya.
Laurence juga menanggapi pertanyaan tentang tentara Israel yang mengikat seorang warga Palestina yang terluka, yang ditembak di kota Jenin, Tepi Barat, ke depan kendaraan militer dan menggunakannya sebagai tameng manusia. Pihaknya mencatat bahwa kantor regional OHCHR telah mengeluarkan siaran pers yang mengecam insiden tersebut.
"Di Tepi Barat yang diduduki, OHCHR mengutuk pelanggaran yang terus-menerus dan mencolok terhadap hukum hak asasi manusia internasional dan hukum kemanusiaan internasional yang mengikat Israel sebagai kekuatan pendudukan," demikian siaran pers tersebut.
Pada tanggal 22 Juni, tentara Israel menggerebek sebuah rumah di lingkungan El-Jabariyyat di Jenin, melukai tiga pemuda dengan tembakan.
Mereka mengikat salah satu pria yang terluka ke kap mobil jip militer, menggunakannya sebagai tameng manusia, dan mencegah tim medis menjangkau warga Palestina yang terluka.