Siksa Teman Seangkatan Pakai Setrika hingga Tewas, Enam Mahasiswa Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati

| 25 Jul 2024 12:35
Siksa Teman Seangkatan Pakai Setrika hingga Tewas, Enam Mahasiswa Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati
Zulfarhan (Dok. Istimewa)

ERA.id - Enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) dijatuhkan hukuman mati dengan cara digantung oleh Pengadilan Banding Malaysia. Hukuman mati ini dijatuhkan atas kasus pembunuhan Perwira Kadet Angkatan Laut Zulfarhan Osman Zulkarnain tujuh tahun lalu.

Tiga hakim yang memimpin sidang banding terhadap enam pelaku itu dipimpin oleh hakim Hadhariah Syed Ismail. Ismail menetapkan hukuman mati terhadap enam pelaku pembunuhan dan penyiksaan Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 KUHP.

Keenam terdakwa tersebut adalah Muhammad Akmal Zuhairi Azmal (OKT1), Muhammad Azamuddin Mad Sofi (OKT2), Muhammad Najib Mohd Razi (OKT3), Muhammad Afif Najmudin Azahat (OKT4), Mohamad Shobirin Sabri (OKT5), dan Abdoul Hakeem Mohd Ali (OKT6).

Kasus pembunuhan terhadap Zulfarhan ini berawal dari tuduhan pencurian laptop yang dilakukan korban. Korban pun mengalami penyiksaan untuk mengakui perbuatannya.

Zulfarhan dituduh maling laptop, disiksa pakai setrika panas

ulfarhan Osman Zulkarnain (Dok. Bernama)
ulfarhan Osman Zulkarnain (Dok. Bernama)

Korban Zulfarhan disiksa di blok asrama UPNM Jebat di kamp Perdana Sungai Besi, Kuala Lumpur sebanyak tiga kali. Penyiksaan pertama terjadi pada 21 Mei 2017 sekira pukul 02:30 hingga 05:30. Saat itu, korban hanya mengenakan celana dan mengalami pemukulan oleh beberapa pelaku.

Penyiksaan kedua pun terjadi keesokan harinya sekitar pukul 01:30 hingga 04:30. Korban dipukul oleh beberapa pelaku di ruangan berbeda dari penyiksaan pertama. Saat itu, tangan dan kaki korban diikat oleh Muhammad Akmal Zuhairi Azmal, Muhammad Azamuddin Mad Sofi, ​​Muhammad Najib Mohd Razi, Muhammad Afif Najmudin Azahat, dan Mohamad Shobirin Sabri.

Sementara pelaku keenam Abdoul Hakeem Mohd Ali memberikan instruksi kepada kelima pelaku lainnya untuk menempelkan setrika panas ke tubuh korban secara bergantian.

Pada tanggal 27 Mei dan 31 Mei, para pelaku membawa Zulfarhan ke klinik swasta di Bangi. Ketika diperiksa oleh dokter, Zulfarhan diberi rujukan ke Rumah Sakit Serdang untuk perawatan lebih lanjut.

Namun sayangnya para pelaku tidak membawa Zulfarhan ke rumah sakit. Barulah pada 1 Juni 2017, Zulfarhan dibawa ke Rumah Sakit Serdang dan meninggal dunia akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.

"Perbuatan OKT1 hingga OKT5 kejam, tangan dan kaki Zulfarhan diikat sambil menekan besi (setrika) ke tubuhnya. Perbuatan mereka yang menempelkan setrika ke sekujur tubuhnya termasuk bagian pribadinya menunjukkan adanya niat jahat, kekejaman, ketidakmanusiawian dan kurangnya kasih sayang terhadap sesama siswa," demikian putusan pengadilan, dikutip Malay Mail, Kamis (25/7/2024).

Pada awal kasus penyiksaan dan pembunuhan ini terungkap, polisi menahan 36 mahasiswa UPNM dan Universitas Tenaga Nasional (Uniten) untuk proses penyelidikan. Namun empat dari terduga pelaku dibebaskan dengan jaminan polisi pada 9 Juni 2017, sedangkan 32 mahasiswa lainnya diperpanjang masa penahannya.

Selama persidangan di Pengadilan Magistrat Kuala Lumpur pada 14 Juni 2017, sebanyak 19 mahasiswa UPNM mengaku tidak bersalah atas tuduhan secara sukarela menyakiti Zulfarhan. Namun, enam mahasiswa didakwa melakukan pembunuhan dan bersekongkol atas kematian Zulfarhan.

Enam pelaku dinyatakan bersalah

Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur kemudian memutuskan keenam orang tersebut bersalah karena menyebabkan cedera pada Zulfarhan dengan sengaja tetapi tanpa niat untuk membunuh, berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga 30 tahun dan denda jika perbuatan itu dilakukan dengan maksud untuk menimbulkan kematian. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman enam hingga 18 tahun penjara kepada mereka.

Namun para pelaku mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan pembelaan bahwa mereka tidak mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan. Pembelaan itu juga menyebut bahwa dakwaan terhadap Abdoul Hakeem Mohd Ali dinilai 'cacat' karena tidak menyebutkan bagaimana ia mendukung aksi pembunuhan tersebut.

Selain itu, keenam pelaku juga mengajukan banding agar hukuman 18 tahun penjara mereka bisa dikurangi menjadi 10 hingga 12 tahun penjara. Namun Pengadilan Banding mengembalikan dakwaan pembunuhan yang semula berdasarkan Pasal 302 KUHP, yang dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara antara 30 sampai 40 tahun dan setidaknya 12 pukulan cambuk.

Banding ditolak Pengadilan Tinggi, pelaku dihukum mati

Upaya banding yang diajukan keenam pelaku ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Banding. Pengadilan Banding justru membatalkan hukuman 18 tahun penjara dan menggantinya dengan hukuman mati kepada keenam pelaku.

Majelis hakim yang beranggotakan tiga orang itu juga membatalkan hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada 12 mantan mahasiswa lain di universitas yang sama karena melukai Zulfarhan menjadi empat tahun penjara.

"Oleh karena itu, kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hukuman tunggal pantas untuk keenam terdakwa, dan mereka akan dibawa ke tempat eksekusi di mana mereka akan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung," demikian putusan Pengadilan Banding.

"Dengan demikian, pengadilan membatalkan hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi terhadap enam terdakwa dan menggantinya dengan hukuman mati," tambah pernyataan pengadilan.

Pengadilan Banding tidak mempercayai keterangan OKT1 hingga OKT5 yang mengaku hanya menekan setrika secara bergantian sebanyak delapan kali setiap satu detik ke tubuh korban. Hal ini karena berdasarkan hasil otopsi, terdapat 90 bekas luka bakar di tubuh Zulfarhan.

Selain itu, Pengadilan Banding juga menerima keterangan ahli forensik yang telah memeriksa jenazah Zulfarhan bahwa luka bakar biasanya dapat menyebabkan kematian, dan memutuskan bahwa dapat disimpulkan bahwa penyebab kematiannya adalah luka bakar.

Pengadilan Banding juga berpendapat bahwa JPU telah membuktikan niat bersama OKT 1 hingga OKT 5 untuk melakukan kejahatan melalui tindakan menekan besi pada tubuh Zulfarhan. Sedangkan bagi OKT6 yang didakwa bersekongkol dalam pembunuhan (diancam berdasarkan Pasal 109 KUHP dibaca bersama Pasal 302), Pengadilan Tinggi menyatakan ia juga bersalah atas pembunuhan.

Pasalnya, meski tidak menekan setrika pada tubuh Zulfarhan, Pengadilan Tinggi menyatakan OKT 6 juga terlibat dalam tindak pidana OKT 1 hingga OKT 5 yang menyebabkan kematian karena ia memerintahkan mereka untuk menekan setrika.

Pengadilan Banding menolak pembelaan OKT6, di mana ia mengatakan bahwa ia tidak memegang setrika dan tidak meminta kelima orang tersebut menekan setrika pada tubuh Zulfarhan sebagai sebuah penyangkalan belaka dan tidak menimbulkan keraguan yang beralasan dalam kasus penuntutan.

Keenam pelaku yang saat ini berusia 28 tahun akan menjalani hukuman mati dengan cara digantung.

Rekomendasi