ERA.id - Amerika Serikat menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal Singapura yang menghancurkan jembatan Baltimore beberapa waktu lalu. Amerika Serikat menuntut ganti rugi sebesar 100 juta dolar atau Rp1,5 triliun.
Departemen Kehakiman AS mengajukan gugatan terhadap Grace Ocean Private dan Synergy Marine Private ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Maryland. Gugatan itu meminta perusahaan kapal kargo yang menghancurkan jembatan Baltimore untuk bertanggung jawab.
"Departemen Kehakiman berkomitmen untuk memastikan akuntabilitas bagi mereka yang bertanggung jawab atas penghancuran Jembatan Francis Scott Key," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan, dilansir AFP, Kamis (19/9/2024).
"Dengan gugatan perdata ini, Departemen Kehakiman berupaya untuk memastikan bahwa biaya pembersihan jalur dan pembukaan kembali Pelabuhan Baltimore ditanggung oleh perusahaan yang menyebabkan kecelakaan, bukan oleh pembayar pajak Amerika," tambahnya.
Gugatan yang diajukan itu menuntut ganti rugi lebih dari 100 juta dolar (Rp1,5 triliun) untuk menanggapi bencana tersebut serta menyingkirkan berton-ton puing jembatan.
Kapal M/V Dali sepanjang 300 meter bertabrakan dengan Jembatan Francis Scott Key pada tanggal 26 Maret, menewaskan enam pekerja jalan dan memblokir jalur pelayaran yang sibuk.
Wakil Jaksa Agung Muda, Benjamin Mizer, mengatakan pemilik dan operator kapal menyadari adanya masalah getaran pada kapal yang bisa menyebabkan pemadaman listrik.
"Namun, alih-alih mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan, mereka melakukan yang sebaliknya. Karena kelalaian, salah urus, dan terkadang keinginan untuk memangkas biaya, mereka mengonfigurasi sistem kelistrikan dan mekanik kapal dengan cara yang mencegah sistem tersebut dapat dengan cepat memulihkan propulsi dan kemudi setelah pemadaman listrik," ujar Mizer.
"Akibatnya, ketika Dali kehilangan daya, serangkaian kegagalan beruntun menyebabkan bencana," imbuhnya menambahkan.
Gugatan Departemen Kehakiman ini muncul setelah Grace Ocean dan Synergy Marine mengajukan tindakan hukum mereka sendiri awal tahun ini yang berupaya membatasi tanggung jawab mereka hingga 44 juta dolar AS (Rp672 miliar).
Meski menuntut ganti rugi, Departemen Kehakiman tidak meminta ganti rugi atas biaya pembangunan kembali jembatan yang runtuh. Namun hal itu diharapkan bisa dijadikan tuntutan terpisah dari negara bagian Maryland.
Diketahui, terusan Fort McHenry yang menuju pelabuhan Baltimore, pusat utama industri otomotif, dibuka kembali untuk pelayaran komersial pada 10 Juni.