Liga Arab Agendakan Pertemuan Darurat di Kairo, Upayakan Penghentian Genosida Israel di Jalur Gaza

| 22 Oct 2024 16:45
Liga Arab Agendakan Pertemuan Darurat di Kairo, Upayakan Penghentian Genosida Israel di Jalur Gaza
Liga Arab bahas genosida Gaza (X/unrwa)

ERA.id - Liga Arab akan mengadakan pertemuan darurat di tingkat perwakilan tetap guna membahas cara dan tindakan untuk menghentikan genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza.

Dalam sebuah pernyataan resmi, Liga Arab mengatakan pertemuan darurat itu akan dilaksanakan pada Selasa (22/10) di kantor pusatnya di Kairo. Pertemuan darurat itu untuk membahas langkah-langkah mengakhiri kejahatan dan genosida Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, terutama upaya untuk mengusir warga Palestina dari Gaza utara.

Menurut utusan Palestina untuk Liga Arab, Muhannad Al-Aklouk, permintaan pertemuan itu dilakukan Palestina mengingat meningkatnya kejahatan Israel yang dilakukan terhadap rakyat Palestina yang tidak berdaya, sebagaimana dikutip Anadolu, Selasa (22/10/2024).

Al-Aklouk dalam sebuah pernyataan mendesak Liga Arab dan anggotanya untuk menjunjung tinggi tanggung jawab historis mereka dalam menangani kejahatan Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya, termasuk pembunuhan massal, penghancuran, pengungsian paksa, dan kelaparan.

Sementara itu, Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebelumnya mengatakan bahwa Israel melarang masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza utara.

Tentara Israel terus melanjutkan serangan besar-besaran di Gaza utara yang kini memasuki hari ke-18 di tengah pengepungan yang menyesakkan.

Serangan di Gaza utara tersebut merupakan episode terbaru dari serangan brutal Israel yang telah menewaskan lebih dari 42.600 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan melukai 99.800 lainnya sejak tahun lalu pasca serangan Hamas.

Perang Israel telah menyebabkan hampir seluruh penduduk Gaza mengungsi di tengah blokade yang terus berlanjut yang menyebabkan kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Israel menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas tindakannya di Gaza.

Rekomendasi