ERA.id - Kuba mengajukan diri bergabung dalam kasus genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), menurut pengumuman pengadilan pada Senin (13/1/2025).
“Kuba, dengan merujuk pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, telah mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus yang berkaitan dengan Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan dikutip dari Anadolu.
Pada Desember 2023, Afrika Selatan memulai proses hukum terhadap Israel, dengan tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida terkait warga Palestina di Jalur Gaza. Sejumlah negara telah bergabung dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Israel terus melancarkan serangan brutal terhadap Gaza sejak serangan Hamas pada Oktober 2023, meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera.
Lebih dari 46 ribu orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas dan lebih dari 105 ribu lainnya luka-luka, menurut otoritas kesehatan setempat.
Serangan Israel telah menyebabkan seluruh penduduk di wilayah itu mengungsi di tengah blokade yang tengah berlangsung, yang menyebabkan kelangkaan parah bahan makanan, air bersih dan obat-obatan.
Serangan dan blokade juga menyebabkan sebagian besar wilayah tersebut menjadi lokasi reruntuhan bangunan dan tidak layak huni.