ERA.id - Pemerintah Jepang akan mewajibkan para wisatawan untuk menunjukkan kartu tes Kesehatan tuberculosis (TBC) sebelum masuk ke negara tersebut. Kebijakan ini diterapkan menysul peningkatan kasus TB di Jepang.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri Jepang, kebijakan ini diinisiasi oleh Badan Layanan Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang. Kebijakan ini berlaku bagi wisatawan dari Filipina, Vietnam, Nepal, Myanmaar, China hingga Indonesia, yang berencana tinggal dalam jangka panjang.
"Jumlah warga negara asing yang didiagnosis dengan penyakit menular tersebut saat berada di Jepang terus meningkat, dan sebagian besar dari mereka berasal dari enam negara tersebut," menurut pernyataan tersebut, dikutip Selasa (24/6/2025).
Nantinya para wisatawan akan diwajibkan memberikan bukti bahwa mereka tidak terinfeksi TBC sebelum kedatangan. Apabila tidak bisa menunjukkan bukti bebas TBC, mereka akan ditolak masuk ke Jepang.
Meski demikian, pemerintah Jepang akan mengecualikan warga negara asing membawa bukti bebas TBC sesuai dengan Pasal 19-3 Undang-Undang Pengawasan Imigrasi an Pengakuan Pengungsi Jepang. Di antara mereka yang tidak wajib menunjukkan kartu bebas TBC adalah orang yang telah diberikan masa tinggal tidak lebih dari tiga bulan; orang yang telah diberikan status tempat tinggal 'Pengunjung Sementara'; orang yang telah diberikan status tempat tinggal 'Diplomat' atau 'Pejabat', dan orang yang ditentukan oleh Perintah Kementerian Kehakiman sebagai orang yang setara dengan orang yang disebutkan sebelumnya.
Kemudian peserta program JET, peserta pelatihan JICA (baik jangka panjang maupun jangka pendek), mahasiswa internasional penerima Beasiswa Proyek Pengembangan Sumber Daya Manusia (JDS) JICA, mahasiswa Beasiswa Pemerintah Jepang dengan rekomendasi kedutaan, mahasiswa asing yang masuk ke Jepang melalui program pendidikan dan pelatihan yang ditugaskan.
Selain itu, perawat dan pekerja perawatan yang diterima berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi (EPA) dengan negara yang berlaku, pekerja berketerampilan khusus, dan warga negara asing yang masuk ke Jepang melalui Proyek Penerimaan Orang Asing yang Melakukan Layanan Tata Graha di Kawasan Strategis Khusus Nasional (sesuai dengan Undang-Undang Kawasan Strategis Khusus Nasional, Pasal 16-4) akan dikecualikan sementara dari penyaringan. 3.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 1,25 juta orang pada tahun 2023 tewas akibat TBC. Meski penyakit ini bisa disembuhkan, angka kemataian ini menandai statusnya yang meningkat menjadi penyakit paling mematikan di dunia setelah sempat dikalahkan oleh COVID-19.
Sementara itu, di Jepang, jumlah pasien tuberkulosis (TBC) turun di bawah 10 per 100.000 orang untuk pertama kalinya pada tahun 2021. Angka ini pun menempatkan Jepang sebagai negara dengan kasus terendah menurut WHO.
Angka tersebut menurun lebih jauh menjadi 8,1 pada tahun 2023, menurut data terbaru dari Kementerian Kesehatan.