ERA.id - Presiden AS Donald Trump membuka peluang untuk mendeportasi miliarder Elon Musk. Ancaman deportasi ini terjadi imbas perseteruan mereka terkait RUU belanja yang didukung Partai Republik.
"Saya tidak tahu. Kita harus melihatnya," kata Trump soal kemungkinan deportasi Musk, dikutip Anadolu, Rabu (2/7/2025).
Ancaman deportasi ini muncul setelah CEO Tesla tersebut kembali mengkritik RUU pemotongan pajak dan belanja yang luas dan berjanji untuk meluncurkan partai politik baru jika disetujui oleh Kongres.
Namun di sisi lain, Trump menyarankan agar Departemen Efisiensi Pemerintah (DOGE) meninjau subsidi untuk perusahaan Musk.
"Kita mungkin harus memberikan DOGE pada Elon. Anda tahu apa itu DOGE? DOGE adalah monster yang mungkin harus kembali dan memakan Elon," tegasnya.
Presiden dari Partai Republik itu lantas menyoroti perubahan sikap Musk yang menyerang pemerintahannya. Menurutnya, sikap itu dilakukan Musk karena ia kesal kehilangan mandat terkait kendaraan listrik.
"Elon sangat kesal karena ia kehilangan mandat untuk kendaraan listrik," kata Trump, seraya menambahkan bahwa miliarder itu bisa kehilangan lebih dari itu.
Hubungan antara Trump dan Musk, yang dulu ditandai dengan kolaborasi dan saling mendukung, telah memburuk menjadi perseteruan yang sangat terbuka dan sengit sejak Musk mulai mengkritik RUU tersebut pada akhir Mei.
Bulan lalu, Musk mengusulkan peluncuran partai politik baru, bertanya kepada para pengikutnya di X apakah sudah waktunya untuk membuat partai politik baru di Amerika yang benar-benar mewakili 80 persen di tengah.
Musk kemudian mendukung saran pendukungnya untuk menamai partai baru itu "America Party," mirip dengan America PAC (Political Action Committee) yang diluncurkannya tahun lalu, yang menghabiskan 239 juta dolar As untuk mendukung Trump dan Republikan lainnya dalam pemilihan 2024.