Mulai 22 Januari 2021, Negara Tak Boleh Punya Senjata Nuklir

| 26 Oct 2020 13:34
Mulai 22 Januari 2021, Negara Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Ilustrasi: Ledakan bom nuklir mengakibatkan bentuk uap air dan material yang bentuknya menyerupai 'Jamur'. Ledakan nuklir juga menyebabkan zona paparan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan. (Foto: Science in HD/Unsplash)

ERA.id - Penggunaan dan pengumpulan senjata nuklir akan mulai dilarang secara internasional per Januari 2021, kata PBB, setelah perjanjian penghentian senjata nuklir diratifikasi oleh negara ke-50, seperti dilaporkan The Guardian, (Senin (25/10/2020).

Meski tak ikut ditandatangani oleh negara-negara pemilik senjata nuklir, para aktivis berharap teks bersejarah ini tidak sekadar ungkapan simbolik, melainkan juga menimbulkan efek pencegahan pada pengayaan senjata penghancuran massal ini.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, seperti disampaikannya dalam sebuah pernyataan yang dilansir The Guardian, menyebut perjanjian tersebut sebagai "puncak kerjasama global untuk memperhatikan konsekuensi katastrofik dari penggunaan senjata nuklir."

Pemusnahan total terhadap senjata nuklir sendiri merupakan salah satu prioritas utama dari PBB, seperti dikatakan Guterres dalam pernyataan yang sama.

Kesepakatan tersebut disambut hangat oleh banyak LSM, termasuk the International Campaign to Abolish Nuclear Weapons (Ican, sebuah koalisi yang pada 2017 dianugerahi penghargaan Nobel Perdamaian atas kerjanya dalam mewujudkan kesepakatan tersebut.

Negara ke-50 yang Minggu kemarin meratifikasi perjanjian ini adalah Honduras.

"Honduras telah menjadi negara ke-50 yang meratifikasi Perjanjian ini, membuatnya sah bergulir dan menjadi sebuah peristiwa sejarah," kata organisasi Ican.

Peter Maurer, presiden Komite Internasional Palang Merah, juga menyuarakan hal serupa, menganggap hari Minggu kemarin sebagai "sebuah kemenangan bagi kemanusiaan, suatu janji bagi masa depan yang lebih aman."

Para pengkampanye perjanjian pelucutan senjata nuklir berharap pakta terbaru ini menimbulkan stigma bagi negara-negara yang masih mengumpulkan dan menggunakan bom atom, sama seperti yang terjadi berkat pakta internasional pelarangan ranjau perang.

Koalisi Ican juga berharap perusahaan amunisi "berhenti memproduksi senjata nuklir, dan institusi finansial berhenti berinvestasi di perusahaan pencipta senjata nuklir."

Tahun ini, di tengah peringatan 75 tahun pengeboman Hiroshima dan Nagasaki pada Agustus lalu, ada banyak negara yang bergabung dalam perjanjian ini. Mereka adalah Nigeria, Malaysia, Irlandia, Malta dan Truvalu, Thailand, Meksiko, Afrika Selatan, Bangladesh, New Zealand, Vietnam, dan Vatikan.

Indonesia sendiri, menurut situs Ican, Senin (26/10/2020), belum meratifikasi Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi tercatat baru bergabung dalam Perjanjian itu pada 20 September 2017. Indonesia tercatat ikut ambil bagian dalam menegosiasikan perjanjian ini di PBB tahun 2017 dan mendukung pengadopsian perjanjian tersebut.

Negara-negara bersenjata nuklir, yaitu AS, Inggris, Prancis, China, dan Rusia, belum bergabung dalam perjanjian ini. Amerika Serikat malahan telah menyurati negara yang meratifikasi Perjanjian ini, mengatakan bahwa mereka "melakukan kesalahan strategis" dan mendesak mereka untuk membatalkan ratifikasi.

Perjanjian ini akan aktif mulai 22 Januari 2021, kata PBB.

Tags : pbb nuklir
Rekomendasi