Trump Diselidiki untuk Kasus Penyalahgunaan Gedung Putih

| 10 Nov 2020 10:10
Trump Diselidiki untuk Kasus Penyalahgunaan Gedung Putih
Gedung Putih menjadi tempat penyelenggaran Konvensi Partai Demokrat. Hal ini dianggap menyalahi undang-undang kampanye politik bernama the Hatch Act. (Buzzfeed)

ERA.id - Biro Penyelidikan Khusus AS dikabarkan tengah menyelidiki apakah Presiden Donald Trump dan tim kampanyenya telah melanggar undang-undang penggunaan sarana negara, atau the Hatch Act, dengan menggunakan Gedung Putih sebagai pusat komando kampanye partai Republik.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Kongres AS dari Partai Demokrat, Bill Pascrell Jr., via Twitter, Jumat (6/11/2020).

Sebelumnya, Pascrell telah mengirim surat ke pengacara federal Henry Kerner yang isinya mendesak dicarinya informasi mengenai "apakah Donald Trump dan bagian pemerintahan eksekutif telah melanggar hukum selama hari Pemilihan Umum."

Ini didasari, lanjut Pascrell, laporan bahwa Trump menggunakan gedung Eisenhower Executive Office sebagai 'ruang kendali' kampanyenya. Sang anggota Kongres juga mengatakan bahwa Trump biasa menerima briefing kampanye di dalam kediamannya di Gedung Putih dan juga di kantor Oval Office.

Dalam suratnya tersebut, Pascrell meminta Kerner menjawab 5 pertanyaan yang ia ajukan, paling lambat pada 6 November. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menyangkut penjelasan bagaimana penggunaan salah satu bangunan di Gedung Putih tidak dianggap melanggar hukum dan apakah Kerner pernah dimintai saran mengenai penggunaan gedung tersebut.

Pemasangan Wi-Fi dan komputer serta teknologi lainnya di Gedung Putih juga disorot oleh Pascrell. Ia bertanya siapa saja yang memasang alat-alat tersebut dan apakah hal tersebut tidak memberi ancaman pada keamanan nasional AS.

Kritikan terhadap pemerintahan Trump yang menggunakan Gedung Putih sebagai lokasi kampanye sebenarnya sudah terjadi selama beberapa bulan terakhir. Namun, kritik tersebut makin tajam ketika Trump mengadakan perayaan penerimaan nominasi sebagai kandidat Presiden Partai Republik di salah satu halaman Gedung Putih. Tim kampanye Partai Republik sendiri merasa mereka tidak melanggar undang-undang penyalahgunaan prasarana negara, atau Hatch Act, itu.

"Pemerintahan Trump dengan serius menghormati Undang-Undang tersebut, dan seluruh acara yang dijalankan selaras dalam koridor hukum," kata juru bicara Gedung Putih Judd Deere, seperti dikutip Fox 11 Los Angeles.

Selain penggunaan prasarana negara, Hatch Act juga melarang pejabat negara menggunakan acara dinas sebagai momen kampanye. Sebelumnya, pada Agustus lalu, Menteri Pertanian Sonny Perdue diminta mengganti ongkos perjalanan dinasnya karena berkampanye untuk Trump saat sedang melakukan kunjungan kerja.

Sekretaris Negara Mike Pompeo juga pernah disorot ketika pada bulan Oktober lalu ia berbicara dalam konvensi Partai Republik di Israel, sementara ia sebenarnya sedang dalam perjalanan dinas.

Selaini tu ada serangkaian pejabat pemerintahan Trump lainnya yang menggunakan momen perjalanan dinas dan pidato pemerintahan mereka untuk berkampanye mendukung Trump, atau menjelek-jelekkan Joe Biden yang saat itu masih menjadi kandidat presiden dari Partai Demokrat.

Pelanggaran Undang-Undang penyalahgunaan prasarana negara itu pada saatnya bisa diajukan ke Kementerian Kehakiman sebagai tindakan kriminal, namun, sanksi yang diberikan biasanya lebih berupa sanksi administratif.

Rekomendasi