Dipenjara Akibat Video TikTok, 2 Wanita Sukses Banding ke Pengadilan Mesir

| 13 Jan 2021 12:45
Dipenjara Akibat Video TikTok, 2 Wanita Sukses Banding ke Pengadilan Mesir
Ilustrasi: Seseorang melakukan selfie menggunakan aplikasi TikTok. (Foto: Aaron Weiss/Unsplash)

ERA.id - Pengadilan Tinggi Mesir membebaskan dua wanita yang dipenjara karena mengunggah video yang dianggap "melanggar nilai-nilai sosial masyarakat" ke platform video TikTok.

"Pengadilan tingkat banding menerima banding yang diajukan oleh Haneed Hossam dan Mawada al-Adham atas hukuman penjara yang dijatuhkan karena tindak penyelewengan asusila dan melawan nilai-nilai sosial masyarakat," sebut pejabat pengadilan kepada koran The Guardian, Selasa, (12/1).

Kedua wanita Mesir dihukum 2 tahun penjara pada Juli lalu karena "melanggar aturan molar masyarakat."

Sebelumnya, Hossam ditangkap polisi pada April karena mengunggah video ke TikTok. Di video tersebut ia berkata ke 1,3 juta 'subscriber'-nya bahwa ia mencari perempuan-perempuan yang bisa bekerja dengannya.

Ia lantas dituduh melakukan "penyelewengan asusila", "melawan nilai moral masyarakat," dan "memperdagangkan manusia."

Sementara itu, Al-Adham, yang memiliki 2 juta 'follower' Instagram, ditangkap pada bulan Mei setelah mengunggah beberapa video kritik satir.

Keduanya hanya sebagian dari puluhan 'influencer', alias figur media sosial, yang ditangkap pihak kepolisian di tahun 2020 atas dasar "pelanggaran nilai-nilai moral masyarakat" di lingkup bangsa Mesir yang konservatif.

Di bulan Juni, pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada seorang penari perut bernama Sama al-Masry karena melakukan tindak penyelewengan asusila di media sosial, lagi-lagi setelah ia mengunggah video tariannya ke TikTok.

Tahun 2018, seorang penyanyi perempuan ditangkap atas tuduhan yang sama setelah video tariannya viral di media sosial.

Tags : mesir tiktok
Rekomendasi