ERA.id - Seorang tentara gadungan dibekuk oleh tentara asli di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Setelah ditangkap, tentara gadungan itu dihukum dengan joget TikTok.
Awalnya, menurut informasi dari TNI, Serka Juned (Anggota unit inteldim 0810/Nganjuk) mendapatkan informasi bahwa ada tentara yang meresahkan sebab membawa pistol sembari mondar-mandir di wilayah Ngronggot.
Serka Juned tak langsung menangkap. Ia mendalami dulu informasi dan mengalisisnya dengan mencari tahu siapa oknum tersebut, sebab Ngronggot adalah wilayah kerjanya.
Pada Jumat lalu, 4 Desember 2020, pelaku berhasil dihubungi oleh Serka Juned. Menyamar, Serka Juned meminta bantuan tentara gadungan itu untuk mengambilkan mobil dengan imbalan apabila berhasil akan diberi imbalan Rp10 juta. Pelaku bersedia.
Keesokan harinya, Sabtu 5 Desember 2020, pelaku diajak bertemu oleh Serka Juned. Di daerah Sekitar pasar, pelaku digiring ke warung kopi depan koramil 0810-09/Ngronggot.
Serka Iin Jafar dan Pelda Sumardi serta Serma Eko (anggota Sub Unit PM Nganjuk) sudah standby siap menangkap anggota TNI Gadungan yang meresahkan di wilayah Kec. Ngronggot.
Pukul 08.30 WIB, Sabtu, pelaku tiba di Warung kopi depan Koramil 0810-09/Ngronggot dan langsung ditangkap oleh Serka Juned, Serka Iin Jafar, dan anggota Sub Unit PM Nganjuk kemudian langsung dibawa ke Makoramil 0810-09/Ngronggot.
Setelahnya, ia disuruh untuk joget TikTok, menirukan video TikTok yang sudah dibuatnya jauh-jauh hari. Alhasil, jogetnya itu viral dan banyak ditertawai oleh warganet.
View this post on Instagram
Popular