ERA.id - Seorang wanita dinyatakan bersalah di New Zealand setelah berusaha menyelundupkan hampir 1.000 kaktus dan sukulen yang ia sembunyikan di balik stoking.
Melansir The Guardian, Wenqing Li, alias Wendy, dinyatakan bersalah oleh pengadilan distrik Manukau karena dua kali melanggar undang-undang keamanan biologis (biosecurity). Ia sebelumnya mencoba menyelundupkan, dari China, sejumlah tanaman seharga 10.000 dolar AS, termasuk 8 spesies yang terancam kepunahan.
Penyelundupan terjadi pada bulan Maret 2019. Li, warga Auckland berusia 38 tahun, saat itu ditemukan memasukkan 947 sukulen dan kaktus ke dalam stokingnya, hingga mengikat tumbuhan tersebut ke tubuhnya.
Upaya penyelundupan itu berhasil diendus oleh anjing pelacak ketika Li berada di bandara internasional Auckland, tepatnya ketika ia hendak 'membongkar' barang bawaannya tersebut di toilet. Ministry of Primary Industries di New Zealand menyatakan bahwa mereka menemukan "banyak sekali tanaman" di lokasi tersebut.
Li belakangan mengaku ingin menjual sukulen dan kaktus tersebut, yang memiliki nilai komersil cukup bagus, ke lokapasar daring TradeMe.
Namun itu bukan satu-satunya upaya penyelundupan yang pernah dilakukan oleh Li. Di bulan Juli 2019, otoritas setempat menemukan 142 benih tanaman ilegal di dalam kardus iPad yang ia simpan dalam koper. Ia ternyata juga membawa 200 pot tanaman, yang di salah satunya terdapat seekor bekicot.
Sebagai hukuman, pada Rabu, (3/2/2021), Li mendapat hukuman wajib lapor selama 12 bulan dan 100 jam pelayanan komunitas, demikian disampaikan The Guardian.
New Zealand termasuk negara yang sangat ketat menjaga lalu lintas barang masuk ke negaranya. Simon Anderson, manajer penyidikan di Kementerian Industri Primer New Zealand menyatakan bahwa hukuman terhadap Li adalah sebuah pengingat bahwa aksi penyelundupan tanaman dan spesies langka melanggar hukum negara tersebut.
"Ekonomi dan cara hidup kami bergantung pada bagaimana kami mampu menyaring ancaman-ancaman tersebut agar tidak masuk ke dalam negara ini."