ERA.id - Junta militer Myanmar menciptakan RUU keamanan dunia maya yang bisa membatasi penyedia internet, membuat pelarangan ke sejumlah tipe konten, dan mencegat data. Dianggap melanggar HAM oleh para aktivis sipil.
Melansir ANTARA, RUU berisi 36 halaman aturan diberikan kepada para operator seluler dan pemegang lisensi telekomunikasi untuk dikomentari pada Selasa (9/2), yakni sekitar sepekan setelah tentara menggulingkan pemerintah terpilih Aun San Suu Kyi, menurut pernyataan dari kelompok ormas sipil tersebut.
Juru bicara pemeirntah dan kementerian telekomunikasi Myanmar sejauh ini tidak bisa dihubungi via telepon, demikian disampaikan Reuters.
Reuters juga belum bisa memverifikasi secara independen isi dokumen RUU keamanan dunia maya yang telah beredar, yang di dalamnya tertanggal 6 Februari.
"Dokumen yang disebut RUU itu termasuk beberapa klausul yang melanggar hak asasi manusia, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, perlindungan data dan privasi, dan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia lainnya di ruang daring," kata pernyataan dari kelompok tersebut, yang ditandatangani oleh lebih dari 150 organisasi.
Salinan RUU yang diusulkan itu, yang ditinjau oleh Reuters, menyebutkan bahwa tujuan RUU termasuk melindungi publik serta mencegah kejahatan dan penggunaan teknologi elektronik yang merugikan negara atau stabilitas negara.
Dalam salinan yang diduga RUU keamanan dunia maya itu, tertera aturan bahwa penyedia internet harus mencegah atau menghapus konten yang dianggap "menyebabkan kebencian, menghancurkan persatuan dan ketenangan", juga konten yang dapat menjadi "berita atau rumor yang tidak benar" atau tidak sesuai dengan budaya Myanmar, seperti pornografi.
Juru bicara perusahaan internet Myanmar Net dan operator seluler Telenor mengatakan mereka tidak tahu tentang RUU yang diusulkan itu.
Menyetop Oposisi
Beberapa hari setelah merebut kekuasaan, penguasa militer Myanmar melarang Facebook, Twitter dan platform media sosial lainnya yang dimanfaatkan para pengguna untuk menyampaikan kritik terhadap kudeta.
Today, 11th Feb in Myanmar, is the 4th day of national boycott. My prayers are with protesters out there. Besides, we urge all of the employees and staff to participate in CDM. That's the only way left if the military'd comfirm the Cyber Law. #Feb11Coup #WhatsHappeningInMyanmar pic.twitter.com/jd87F87aLG
— Utopia Of MewGulf "28" Myanmar 🇲🇲 (@28UtopiaMGMM) February 11, 2021
Pihak junta Mynmar memblokir internet selama sehari, tetapi langkah itu tidak menghentikan aksi protes terbesar dalam lebih dari satu dekade untuk menentang kudeta yang dilakukan oleh kelompok militer negara itu.
Kelompok masyarakat sipil menuduh pihak junta Myanmar membuat rancangan undang-undang itu untuk membatasi mobilisasi lawan-lawannya.
Myanmar adalah salah satu negara paling terisolasi di dunia di bawah pemerintahan junta antara 1962 hingga 2011.
Pada 2011, pemerintah semisipil memulai liberalisasi.