Gegara Kerja Paksa Seabad Lalu, Aset Mitsubishi Senilai Rp10,4 M Bakal Disita

| 19 Aug 2021 18:51
Gegara Kerja Paksa Seabad Lalu, Aset Mitsubishi Senilai Rp10,4 M Bakal Disita
Ilustrasi palu pengadilan. (Foto: Bill Oxford/Unsplash)

ERA.id - Pengadilan Korea Selatan memutuskan aset Mitsubishi Heavy Industries, perusahaan asal Jepang, harus disita guna membayar kerugian yang dialami keluarga korban kerja paksa perusahaan itu 110 tahun yang lalu.

Kasus ini buntut dari gugatan keluarga empat warga Korea Selatan yang dipaksa bekerja untuk Mitsubishi Heavy di era penjajahan Jepang tahun 1910-1945, seperti diberitakan Reuters, (19/8/2021).

Gugatan tersebut, dilayangkan bulan ini, meminta aset senilai 853 juta won (Rp10,4 miliar) milik anak perusahaan asal Jepang itu disita.

Pada Rabu, Pengadilan Distrik Suwon menyetujui penyitaan. Putusan itu melarang perusahaan Korea, LS Mtron Ltd., membayarkan uang ke Mitsubishi Heavy dan mempersilakan para korban untuk mengambil uang tersebut.

Keputusan ini pun membuat pemerintah Jepang berang. Juru bicara pemerintah bahkan sampai meminta Seoul bertindak agar masalah ini bisa selesai.

Reuters menyebut bahwa pada 2018 Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan Mitsubishi Heavy harus membayar ganti rugi bagi para korban, yang di era kolonial dipaksa bekerja dan menjadi pelacur kaum tentara. Namun, perusahaan belum melakukan apa-apa. Pemerintah Jepang sendiri meyakini urusan itu sudah kelar lewat sebuah pakta tahun 1965.

"Jika aset dilikuidasi, tindakan itu bakal membuat hubungan Jepang-Korea Selatan berada dalam situasi serius. Hal ini harus dihindari," sebut Sekretaris Utama Kabinet Katsunobu Kato pada reporter, melansir Reuters.

"Kami mendesak Korea Selatan untuk memberikan solusi yang lebih bisa diterima oleh Jepang."

Kementerian Korea Selatan menyatakan telah berhubungan dengan Jepang untuk mencari "solusi yang bisa diterima" sembari memperhatikan para korban dalam menggunakan hak hukum mereka.

Perusahaan Mitsubishi Heavy menolak berkomentar, karena perusahaan itu masih berupaya mengonfirmasi putusan pengadilan, sebut Reuters.

Para pengacara korban menyatakan bahwa jika Mitsubishi Heavy menolak menerapkan putusan pengadilan, mereka akan langsung mengumpulkan uang dari perusahaan LS Mtron yang ada di Korea Selatan.

"Para korban dan keluarganya mendesak Mitsubishi memberikan ganti rugi sesuai dengan putusan, mengakui fakta sejarah, dan membuat pernyataan maaf," sebut para pengacara lewat sebuah pernyataan.

Rekomendasi