ERA.id - Sebuah penjara di daerah Arkansas, Amerika Serikat, ketahuan meresepkan obat anti-cacingan ivermectin kepada para narapidana guna mengobati infeksi Covid-19.
Hal ini, seperti diberitakan media The Hill, (25/8/2021), diketahui oleh anggota Pengadilan Kuorum Washington County, Eva Madison, dalam sebuah pertemuan, Selasa. Ia menyebut bahwa dokter Robert Karas telah memberikan obat ivermectin kepada para narapidana di lapas Karas Correctional.
Pemberian ivermectin pun terjadi saat makin tingginya fokus terhadap obat parasit untuk hewan ternak tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS sendiri sebelumnya mewanti-wanti publik setempat untuk tidak menggunakan ivermectin sebagai obat Covid-19.
"Anda bukan kuda. Anda bukan sapi. Ini serius. Hentikan (penggunaan obat tersebut)," sebut FDA dalam sebuah cuitan, Sabtu.
Madison juga mengatakan bahwa Karas meresepkan obat yang sama kepada seorang pegawai negeri sipil di daerah tersebut, meski orang yang bersangkutan terbukti negatif Covid-19. Diketahui bahwa obat ivermectin dijual dengan harga 76 dolar AS atau hampir Rp1,1 juta di apotek milik Dr Karas.
Belakangan, seorang dokter faskes pertama meminta sang PNS asal Arkansas membuang obat ivermectin yang sudah ia beli.
Keberadaan Dr Karas sebagai dokter lapas disebut mengundang kekhawatiran di Washington County, sebut Madison. Pernyataannya mengacu bahwa Dr Karas menjadi contoh kenapa dunia menertawakan publik AS yang getol menggunakan obat anti-cacingan untuk hewan ternak itu guna merawat Covid-19.
FDA AS sudah mengatakan bahwa "penggunaan pengobatan Covid-19 yang belum disetujui oleh FDA, kecuali untuk tujuan uji klinis, bisa menyebabkan sakit serius."
Otoritas pengawas obat dan makanan AS itu mengakui bahwa ivermectin telah disetujui untuk manusia dan hewan ternak, namun, ini hanya dalam hal pengobatan cacing parasit dan sejumlah kondisi kulit.
Ivermectin bisa mengakibatkan dampak berbahaya dan serius bila digunakan dalam dosis besar, sebut FDA.