Sadarlah, Pringles Bukan Keripik Kentang Seperti yang Anda Kira!

| 13 Sep 2020 11:00
Sadarlah, Pringles Bukan Keripik Kentang Seperti yang Anda Kira!
Pringles (Taste of Home)

ERA.id - Sampai hari ini Anda masih menganggap kalau snack Pringles adalah kentang yang dibuat sedemikian rupa, hingga rasanya gurih dan renyah? Sekarang, buang jauh pikiran Anda. Pringles bukan kentang.

Pringles bukan keripik kentang atau yang biasa disebut potato chips yang memiliki tekstur gurih, dan renyah, melainkan crisp (renyah) saja. Itu kuncinya.

Pringles dikemas dengan sangat baik. Pembuatnya cerdik. Kemasannya dibuat ramping, dapat ditumpuk, dan dikemas dalam wadah kokoh untuk mencegah kerusakan. Produknya sendiri dibuat dengan resep tanpa menggunakan kentang sebagai bahan utama. Bahan yang dominan diketahui hanyalah jagung, beras, dan gandum.

Sampai pada bahan utama itu, kita mestinya sadar bahwa Pringles beda dengan Chitato atau snack sejenisnya, yang bahan utamanya menggunakan kentang yang diiris tipis, lalu digoreng atau dipanggang, dan ditambahkan perasa asin atau umami.

Kenyataannya itulah yang membuat Pringles diloloskan dalam segala rasa bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh Pengadilan Tinggi AS dan diputus oleh Justice Warren.

Produsen Procter & Gamble (P&G) kemungkinan akan menghemat jutaan pound sebagai hasil dari keputusan tersebut-dengan pelanggan juga cenderung membayar lebih sedikit.

Dampak kentang

P&G sebelumnya pergi ke pengadilan untuk menggugat keputusan Pengadilan Pajak dan Kewajiban bahwa Pringles dikenakan tarif PPN standar 17,5 persen karena itu adalah "produk keripik kentang", yang, tidak seperti kebanyakan makanan, dikenakan pajak.

Namun pabrikan itu bersikeras bahwa produk terlaris mereka tidak sama dengan keripik kentang, karena rasa "lumer di mulut", "warna seragam", dan "bentuk biasa" yang "tidak ditemukan di alam".

Ia juga berpendapat bahwa keripik kentang-tidak seperti Pringles-tidak mengandung tepung non-kentang, dan tidak dikemas dalam tabung. Pringles lebih seperti kue atau biskuit, katanya, karena dibuat dari adonan.

Justice Warren memutuskan bahwa Pringles tidak "dibuat dari kentang"-sebagaimana ditetapkan dalam definisi yang ditetapkan oleh Undang-Undang PPN tahun 1994 di AS. Untuk dikenakan PPN, suatu produk "harus seluruhnya atau secara substansial terbuat dari kentang".

Namun menurutnya Pringles tidak memenuhi kriteria tersebut-dibuat dari tepung kentang, tepung jagung, tepung terigu dan tepung beras bersama dengan lemak dan pengemulsi, garam dan bumbu, dengan kandungan kentang sekitar 42 persen.

Rekomendasi