Inilah Ketentuan Mahar Uang dalam Islam, Tidak Harus Banyak!

| 03 Mar 2023 23:05
Inilah Ketentuan Mahar Uang dalam Islam, Tidak Harus Banyak!
Mahar berupa saham (antaranews)

ERA.id - Mahar atau maskawin adalah salah satu hal yang penting dalam akad nikah, terutama berdasarkan aturan Islam. Terkait hal tersebut, sebagian orang bertanya, adakah ketentuan mahar uang dalam Islam?

Pertama, kita perlu tahu apa makna dari mahar. Dalam KBBI, mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah. Kemudian, ini adalah penjelasan dari Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 75:

الصداق هو المال الذي وجب على الزوج دفعه لزوجته بسبب عقد النكاح.

Artinya: “Maskawin adalah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”

Ketentuan Mahar dalam Islam

·         Hukum Mahar

Dikutip Era.id, dari NU Online, hukum dari mahar dalam pernikahan adalah wajib. Hal tersebut tertuang dalam keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:

الصداق واجب على الزوج بمجرد تمام عقد الزواج، سواء سمي في العقد بمقدار معين من المال: كألف ليرة سورية مثلاُ، أو لم يسمِّ، حتى لو اتفق على نفيه، أو عدم تسميته، فالاتفاق باطل، والمهر لازم.

Artinya: “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib.”

Al-Qur’an juga telah menjelaskan mengenai perintah untuk memberikan mahar kepada istri. Hal tersebut terdapat dalam surah An-Nisa ayat 4:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

·         Tujuan Pemberian Mahar

Tujuan utama pemberian mahar adalah menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami dalam menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Islam mewajibkan mahar. Hal tersebut menunjukkan bahwa perempuan adalah makhluk yang harus dihargai dan memiliki hak untuk memiliki harta.

Hal yang perlu diketahui selanjutnya adalah, apakah mahar perlu disebutkan dalam akad nikah? Jawaban dari hal tersebut bisa ditemukan dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234 yang artinya “Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”

·         Jumlah Mahar

Di Indonesia, biasanya mahar berupa uang, emas, perhiasan, atau seperangkat alat salat. Berapa jumlahnya? Kitab Fathul Qarib menjelaskan, mahar tidak memiliki nilai minimal dan maksimal. Ketentuannya adalah segala sesuatu yang sah dijadikan sebagai alat tukar, baik barang maupun jasa.

Ilustrasi mahar berupa kreasi uang (antaranews)

Meski demikian, disunahkan memberikan mahar tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Sebagai catatan, satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. pernah menyatakan, sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar. Dalam keterangan lain, Nabi Muhammad saw. membahas, sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya.

Dari hal tersebut bisa diketahui bahwa mahar bukan tujuan utama dari pernikahan. Selain itu, nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

Namun, dalam redaksi Fathul Qarib sebelum menyatakan bahwa mahar sebaiknya tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Tidak kurang dari 10 dirham memiliki maksud, harga di bawah itu dianggap terlalu murah untuk seorang perempuan. Sementara, lebih dari 500 dirham bisa menunjukkan kearoganan dari masing-masing pihak.  

Terkait penggunaan uang mahar dengan kreasi bentuk, hal tersebut perlu ditelaah dengan bijak. Uang yang dibentuk menjadi berbagai bentuk hiasan berisiko kehilangan nilainya, termasuk manfaatnya.

Dilansir Antara, Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa uang yang dihias untuk mahar pernikahan harus tetap dalam kondisi aslinya, tidak boleh dilipat atau dirusak. 

Rekomendasi