ERA.id - Salah satu hal paling umum dari puasa yang diketahui masyarakat adalah tidak makan dan minum. Tak jarang, ini menimbulkan pertanyaan mengenai berkumur dan sikat gigi sebab hal tersebut membuat sesuatu masuk ke dalam mulut. Jadi, apa hukum berkumur saat puasa?
Berkumur merupakan kegiatan mencuci mulut dengan air yang praktiknya adalah memasukkan air ke dalam mulut. Hal serupa terjadi ketika seseorang menyikat gigi, bahkan jika sikat gigi dilakukan dengan pasta gigi maka akan memberikan sensasi pada lidah dan mulut.
Inilah Hukum Berkumur saat Puasa
Berkumur dan menggosok gigi menimbulkan kekhawatiran puasa yang dijalani menjadi batal. Bisa jadi, air yang digunakan untuk berkumur tersebut tertelan. Dikutip Era.id dari NU Online, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, memberikan penjelasan bahwa berkumur dan sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.
ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah Zuhur,” (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).
Sementara, Imam Nawawi dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, kehati-hatian saat sikat gigi harus diperhatikan karena jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik air, pasta gigi, atau bulu dari sikat gigi, maka puasanya batal—meskipun dilakukan tanpa sengaja.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Berdasarkan KBBI, makruh memiliki makna dianjurkan untuk ditinggalkan, tetapi tidak berdosa apabila dikerjakan. Untuk melengkapi keterangan tersebut, dilansir NU Online, makruh merupakan perbuatan yang jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala, tetapi jika dilakukan tidak akan mendapatkan siksa. Hukum makruh berasal dari larangan yang bersifat tidak mutlak.
Jadi, apa yang perlu dilakukan ketika kita berwudu dan harus bersikat gigi karena memenukan sisa makanan saat sahur di gigi? Demi kehati-hatian, ada baiknya menggosok gigi dilakukan sebelum waktu imsak. Saat siang sudah tiba, gigi cukup digosok dengan kayu siwak (arok) atau sikat gigi tanpa pasta gigi.
Kemudian, terkait berkumur saat puasa, dianjurkan untuk tidak berkumur secara berlebihan (al-mubalaghah), maksudnya terlalu kencang atau terlalu banyak. Ini tidak dianjurkan karena dikhawatirkan menyebabkan puasa menjadi batal.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, halaman 39)
Dengan demikian, hukum berkumur saat puasa adalah makruh. Anda bisa melakukannya, tetapi tetap harus berhati-hati agar hal tersebut tidak membatalkan puasa Anda.