ERA.id - Salah satu kewajiban yang harus dijalankan umat Islam adalah zakat. Siapa yang berhak mendapatkan zakat? Artikel ini akan mengulas tema mengenai zakat.
Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat merupakan harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim maupun badan usaha yang dikelola orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak mendapatkan sesuai dengan ketentuan atau syariat Islam.
Istilah zakat berasal dari kata "zaka" yang bermakna berkah, suci, baik, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat diharapkan seseorang dapat memperoleh kebersihan jiwa, keberkahan, serta kebaikan.
Adapun makna tumbuh dan berkembang dalam zakat yaitu dalam ibadah zakat seseorang akan menerima anugrah berupa melimpahnya pahala. Sedangkan makna suci dalam zakat bermakna sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang pernah dilakukan.
Dalam Q.S at-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman yang artinya sebagai berikut:
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Hukum Mengeluarkan Zakat
Para ulama menyepakati membayar zakat hukumnya adalah wajib untuk setiap Muslim yang memenuhi kriteria syarat wajib membayar zakat sebagaimana yang ditentukan dalam syariat agama.
Perintah membayar zakat tercatat dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Salah satunya pada Q.S Al-Baqarah ayat 110 yang artinya sebagai berikut:
Artinya: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."
Zakat yang harus ditunaikan setiap Muslim pada bulan Ramadhan yaitu zakat fitrah. Kewajiban ini seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim:
Dari Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat." (HR. Bukhari & Muslim)
Lantas, siapa saja orang yang berhak menerima zakat atau berkewajiban melaksanakannya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat wajib ditunaikan untuk diberikan kepada golongan orang yang berhak mendapatkan zakat atau disebut dengan Asnaf.
Berdasarkan Q.S At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan orang yang berhak mendapatkan zakat. Diantaranya adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini:
1. Fakir merupakan orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-sehari.
2. Miskin yaitu orang yang memiliki harta tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang pokok.
3. Amil adalah orang yang menghimpun dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan memerlukan bantuan untuk memperkuat tauhid dan syariah.
5. Riqab merupakan budak atau hamba sahaya yang hendak memerdekakan diri sendiri.
6. Gharimin yaitu orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
7. Fisabilillah yaitu orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil merupakan orang yang habis biaya dalam perjalanan yang bertujuan untuk taat kepada Allah.
Demikian penjelasan mengenai zakat dan siapa yang berhak menerima zakat. Semoga ulasan ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…