Daftar Larangan Khusus bagi Wanita pada Saat Haji, bagi Laki-Laki, dan bagi Keduanya

| 08 May 2023 22:07
Daftar Larangan Khusus bagi Wanita pada Saat Haji, bagi Laki-Laki, dan bagi Keduanya
Jemaah di areal tawaf (situs resmi Kemenag)

ERA.id - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib bagi umat muslim yang telah mampu melakukannya. Dalam pelaksanannya, ada rukun haji yang harus dilaksanakan ada pula hal yang dilarang untuk dilakukan.

Terkait larangan, ada larangan khusus laki-laki, larangan bagi laki-laki dan wanita, dan khusus bagi wanita pada saat haji. Para jemaah haji mesti patuh terhadap rukun dan larangan tersebut.

Rukun Haji

Dikutip Era.id dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI, rukun haji merupakan amalan yang mesti dilakukan saat menjalankan ibadah haji. Amalan ini tidak bisa digantikan dengan amalan yang lain. Berikut adalah daftar rukun haji tersebut.

1.    Ihram (niat)

2.    Wukuf di ‘Arafah

3.    Thawaf Ifadhah

4.    Sa’i antara Shafa dan Marwah

5.    Bercukur

6.    Tertib

Pengertian Ihram

Ilustrasi orang sedang mengenakan pakaian ihram (situs resmi BPKH)

Saat melaksanakan ibadah haji, jemaah berniat mengerjakan ibadah haji dengan mengharamkan hal-hal yang memang dilarang selama berihram. Dalam KBBI, ihram memiliki makna meniatkan dan melakukan pekerjaan ihram untuk tujuan ibadah haji dan/atau umrah.

Makna yang lain adalah  suci; dalam keadaan bersuci diri (pada waktu melakukan ibadah haji dan umrah di Makkah). Sejak dimulai hingga berakhirnya haji, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan dalam keadaan ihram.

Larangan saat Haji

Berdasarkan jurnal Pelaksanaan Haji Melalui Penerapan Formal dalam Peraturan Haji di Indonesia oleh Andi Intan Cahyani, terdapat tiga larangan yang harus diperhatikan jemaah haji, yaitu larangan khusus bagi laki-laki, larangan khusus bagi wanita, dan larangan bagi laki-laki serta wanita.

·         Larangan khusus bagi laki-laki saat haji:

1.    Memakai pakaian berjahit

2.    Memakai tutup kepala dan sepatu yang menutupi mata kaki.

3.    Menutup kepala dengan topi atau peci, sorban

Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Nabi Muhammad saw., “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pakaian yang seharusnya dikenakan oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah)?”

Rasulullah bersabda, “Tidak boleh mengenakan kemeja, sorban, celana panjang, kopiah, dan sepatu, kecuali bagi yang tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh mengenakan sepatu. Hendaknya dia potong sepatunya tersebut hingga di bawah kedua mata kakinya. Hendaknya dia tidak memakai pakaian yang diberi za’faran dan wars (sejenis wewangian).” (HR. Bukhari no. 1542).

·         Larangan khusus bagi wanita pada saat haji:

1.    Menutup muka dan tangan

2.    Menutup muka dengan cadar

3.    Menutup kedua telapak tangan dengan sarung tangan

Hal tersebut dijelaskan dalam hadis di bawah ini.

“Hendaknya wanita yang sedang berihram tidak mengenakan cadar dan sarung tangan.” (HR. Bukhari no. 1838).

·         Larangan bagi laki-laki dan wanita pada saat haji:

1.    Memotong dan mencabut kuku.

2.    Memotong atau mencukur rambut kepala, mencabut bulu badan dan lainnya.

3.    Menyisir rambut kepala (dikhawatirkan rambut tersebut rontok), mencabut bulu hidung, dan sebagainya.

4.    Menggunakan wewangian, baik pada badan, pakaian, maupun rambut, kecuali yang sudah digunakan sebelum ihram.

5.    Memburu ataupun membunuh binatang darat selama ihram.

6.    Bersenggama atau bercumbu.

7.    Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput.

8.    Menikah, menikahkan, ataupun meminang perempuan untuk dinikahi.

9.    Bersetubuh dan berperilaku yang mendatangkan syahwat.

10. Mencaci, bertengkar, atau mengucapkan kata-kata kotor.

11. Melakukan kejahatan dan maksiat.

12. Mengenakan pakaian yang dicelup dengan bahan pewangi. Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah.

Jika jemaah haji melanggar larangan-larangan tersebut, ada denda atau dam yang mesti dibayar. Denda tergantung larangan yang dilanggar. Oleh sebab itu, para jemaah harus mengingat dan mematuhi setiap larangan yang telah dilakukan, baik larangan khusus bagi laki-laki, larangan khusus bagi wanita, maupun larangan bagi laki-laki dan wanita. 

Rekomendasi