IU Dituding Plagiat Lagu hingga Dilaporkan Polisi, Agensi Siap Tempuh Jalur Hukum

| 11 May 2023 12:10
IU Dituding Plagiat Lagu hingga Dilaporkan Polisi, Agensi Siap Tempuh Jalur Hukum
IU (Instagram/dlwlrma)

ERA.id - Penyanyi asal Korea Selatan, IU, dituding melakukan tindakan plagiat untuk banyak lagu yang dirilisnya. Mulai dari "The Red Shoes", "Good Day", "Bbibbi", "Pitiful", "Boo", dan "Celebrity".

Atas hal tersebut, dilansir dari Soompi, IU dilaporkan oleh seseorang ke kantor polisi Gangnam atas dugaan plagiat musik. Orang yang tak ingin disebutkan namanya itu menuding IU meniru intro lagu lain untuk keenam lagunya di atas.

"Keenam lagu ini sangat mirip dengan lagu aslinya dalam melodi, ritme, dan progresi kode, dan dalam hal lagu seperti "The Red Shoes", kemiripannya jelas terlihat bahkan di telinga publik. Terutama, semua 6 lagu diduga menjiplak intro," kata pelapor.

Klaim dari pelapor itu memang benar adanya bahwa pada tahun 2013, ketika IU pertama kali merilis "The Red Shoes", dia terlibat dalam tuduhan plagiarisme karena lagu tersebut sangat mirip dengan "Here's Us" milik band Jerman, Nekta.

Pelapor kemudian mengatakan bahwa pihak IU tidak menanggapi dengan baik tuduhan tersebut. IU dan timnya justru memilih untuk menghapus semua tuduhan di media sosial dengan alasan melanggar hak cipta. 

Mengenai tudingan ini, agensi IU, EDAM Entertainment pun buka suara. Mereka menyatakan menemukan tudingan plagiat terhadap IU dari artikel berita dan sebelumnya tidak mengetahui hal tersebut.

"Kami menemukan artikel berita hari ini, yang mengklaim bahwa kami dituduh melakukan plagiarisme oleh polisi sambil menunggu perkembangan penyelidikan," kata EDAM Entertainment.

"Kami belum bisa mengonfirmasi isi pengaduan yang disebutkan di media, dan kami sedang dalam proses memahaminya," tambahnya.

Meski demikian, agensi menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu terhadap artisnya merupakan tindakan ilegal. Mereka menekankan akan mengambil tindakan hukum atas tuduhan-tuduhan tak berdasar yang merugikan IU.

"Agensi kami bermaksud untuk melanjutkan dengan tindakan hukum yang kuat tanpa keringanan hukuman dalam kasus di mana tindakan kriminal. Seperti sudah berulang kali memposting konten yang memfitnah dan jahat, atau memproduksi informasi palsu terhadap artis," pungkas agensi.

Rekomendasi