ERA.id - Anak kecil kadang iseng naik ke punggung orang tuanya yang sedang sujud (salat). Tentu orang tua tidak bisa seenaknya berdiri atau bangkit karena si anak bisa jatuh, akhirnya digendong sekalian. Lalu, apa hukumnya salat sambil menggendong anak?
Hukum Salat Sambil Menggendong Anak
Dikutip Era.id dari NU Online, menggendong anak saat salat hukumnya diperbolehkan. Salatnya sah selama tidak ada gerakan yang membatalkan salat, seperti tiga kali gerakan terus-menerus atau satu gerakan keras.
Kebolehan hal tersebut bukan tanpa dasar. Salat boleh sambil menggendong anak berdasarkan hadis yang menjelaskan bahwa pada suatu ketika Rasulullah saw. melaksanakan salat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah.
Hadis tersebut berbunyi (artinya) “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah salah dengan menggendong Umamah binta Zainab binti Rasulullah saw. dan abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (Rasulullah saw.) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali,” (H.R. Anas bin Malik).
Kebolehan salat sambil menggendong anak dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Musnad-nya yang disusun oleh Syekh Abid as-Sindi. Imam Syafi’i berkata, “Dan dalam hadis ini menjadi dalul sahnya salat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya,” (Imam Syafi’i, Musnad Imam asy-Syafi’i).
Meski demikian, ada dua hal yang perlu diperhatikan jika akan menggendong anak sambil salat agar salatnya tetap sah. Pertama, anak yang digendong tersebut tidak dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaian. Kedua, orang yang menggendong tidak boleh melakukan tiga kali gerakan terus-menerus.
Hal tersebut juga telah dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitabnya. Dia berkata, “Dengan syarat pakaian anak kecil dan badannya harus suci. Dan pekerjaan yang sedikit tidak membatalkan salat. Pekerjaan yang banyak, jika berbilangan dan tidak terus-menerus juga tidak membatalkan salat. Dan ini adalah dalil dalam mazhab Syafi’i, perilah keabsahan salat seseorang yang menggendong anak laki-laki atau perempuan, baik dalam salat fardu maupun sunah, bagi imam, makmum, dan orang yang salat sendiri,” (Imam Syafi’i, halaman 369).