ERA.id - Aktor Ammar Zoni dituntut 12 bulan atau 1 tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (8/9/2023).
Dijelaskan JPU, suami Irish Bella dengan rekannya berinisial M dan R telah terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Dalam sidang itu, Ammar hanya bisa menunduk dan tidak bisa berkata apa-apa.
"Pada intinya JPU menuntut 12 bulan, dipotong masa tahanan dan masa rehabilitasi. Nah, tuntutan jaksa itu sebenarnya jauh dari harapan kita," ujar kuasa hukum Ammar Zoni, Emile Oemar Alamudy, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
"Harapan kita, Ammar yang pertama bebas secara hukum. Yang kedua, Ammar menjalankan rehabilitasi. Tetapi, Jaksa menuntut demikian menuntut 12 bulan. Jadi, ya kita nggak bisa berkata apa-apa," lanjutnya.
Dalam proses sidang tersebut, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni hadir untuk memberikan semangat. Suami Yasmine Ow ini mengaku kecewa usai tahu kakaknya dituntut 1 tahun penjara
"Pasti sangat kecewa, tapi kita bisa apa. Itu udah hak mereka menuntut ya jaksa. Tapi, ini belum final dan kita berharap sama hakim benar-benar adil terhadap tuntutan ini," kata Aditya.
Adik ipar Irish Bella ini merasa Ammar Zoni bisa bebas dari penjara. Apalagi, pesinetron Anak Jalanan ini memiliki keluarga.
"Saya lihat, potensi bang Ammar (untuk bebas) besar banget. Bang Ammar punya keluarga, mau sampai kapan lagi ditahan? Kasihan anak istrinya nungguin," ujarnya.
Saat berada di dalam persidangan, Ammar Zoni langsung memeluk Aditya. Ia berusaha menenangkan sang kakak usai dituntut 1 tahun penjara. Aditya berharap agar pengadilan memberikan keringanan hukum untuk pria berusia 30 tahun ini.
"Tadi dipeluk, Bang Ammar udah kecewa banget. Mungkin dia melepas emosinya dengan cara memeluk saya. Saya kecewa sekali, kita berdoa, berharap, semoga pak hakim bisa menjalankan tugas dengan adil dan mengutus bang Ammar seringan-ringannya," jelasnya.
Sementara itu, Aditya Zoni mengaku akan menghubungi Irish Bella mengenai keputusan hakim. Sebab, perempuan yang kerap disapa Ibel ini tidak hadir karena harus menjaga serta mengurus anak di rumah.
"Ka Ibel selalu nelfon dan nanya, persidangannya gimana, didoakan terus. Yang disampaikan nanti Kak Ibel tidak enak, buruk," lanjutnya.
Diketahui, Ammar Zoni ditangkap bersama dua tersangka lainnya yaitu sopir berinisial M dan R. Dari hasil pemeriksaan, Ammar membeli narkoba sebanyak tiga kali dari Januari hingga Maret 2023.
Dalam proses penangkapan, pihak penyidik menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.