ERA.id - Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak memberikan reaksi usai melihat unggahan video Hanum Mega yang tengah pamer dengan uang segepok. Ia membuat konten ASMR dengan setumpuk uang.
Melalui unggahan akun TikTok-nya, Hanum Mega memamerkan uang segepok dengan pecahan Rp50 ribuan. Diperkirakan, ada uang puluhan juta yang dipamerkan selebgram berusia 22 tahun ini.
Dilansir dari akun X @anaive__yang, mantan istri Achmad Herlambang ini membuat konten meng-unboxing setumpukan uang perpecahan Rp50 ribu.
ASMR DUID. Yang masih miskin skip aja kata gue teh 😭🙏 pic.twitter.com/LAvaSXAp5E
— vi🍒 (@anaive__) January 4, 2024
Nampaknya, uang itu baru diambil dari bank. Sebab, masih dibungkus kertas cokelat dan uangnya diikat dengan karet. Terdapat suara ketika amplop uang segepok itu disobek dan memperlihatkan tumpukan uang Rp50 ribuan.
Konten Hanum Mega memamerkan tumpukan uang Rp50 ribuan itu mendapatkan respon Ditjen Pajak dari kolom komentar TikTok tersebut.
"Mampir dulu ah," komentar Ditjen Pajak dilihat dari akun TikTok Hanum Mega.
Unggahan itu dibagikan ulang di akun Instagram @lambe_turah. Mereka ramai-ramai menghujat Hanum Mega yang dianggap flexing, yang berarti tindakan menyombongkan diri tentang hal-hal yang berhubungan dengan uang.
"Nggak flexing nggak makan ya mbak @real.hanummegaa. Orang kaya beneran ya nggak gitu deh," komentar akun @khasa*******
"Sekte konten kreator jalur flexing bikin bangga banget emang," tulis akun @ananda*****
"Iya tahu butuh validasi biar makin diakui kaya raya," kata akun @lutfi.b****
"Si Hanum ini type orang yang OKB (Orang Kaya Baru) jadi norak gitu." ungkap akun @emil****_
Sebelumnya, Hanum Mega dibanjiri keluhan dari reseller. Para reseller merasa dirugikan lantaran sang selebgram menjual produk Hanum Beauty Care dengan harga lebih murah. Banyak seller dan distributor mengeluh karena merasakan dirugikan.
Hanum Mega bekerja sama dengan reseller dan distributor yang membeli produknya minimal 100 pcs. Para reseller membeli produk HBC Rp70 ribu per pcs.
Di kesepakatan awal, mereka tak boleh menjual produk di atas Rp86 ribu. Para reseller menjualnya dengan harga Rp80 ribu. Setelah itu, para reseller diberitahu tidak menjual produk di bawah kesepakatan.
Akan tetapi, Hanum Mega ikut menjual produknya seharga 35 ribu. Tentunya hal ini membuat reseller kebingungan lantaran harga dijual jauh dari kesepakatan awal. Maka dari itu, reseller merasa dirugikan