ERA.id - Vaksinasi merupakan upaya medis yang dilakukan untuk membangun sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit. Ada sejumlah vaksin wajib yang harus diberikan kepada setiap manusia, tepatnya ketika usia bayi atau balita.
Meski demikian, jika belum mendapatkan vaksin wajib saat usia balita, seseorang bisa melakukannya ketika dewasa. Namun, batas usia yang dianjurkan hanya sampai 10 tahun.
“Ada vaksin yang waktu kecil itu, sebenarnya bisa dikejar ya. Batas pengejarannya itu 18 tahun,” kata dr. Alfi Auliya Rachman, MKM, C.DCAP, dalam acara Edukasi Promotif dan Preventif Jadi Kunci Wujudkan Indonesia Sehat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Jika ingin mendapatkan vaksin wajib di atas usia 18 tahun juga bisa dilakukan. Hal ini sangat berguna untuk mencegah terjadinya gejala berat hingga komplikasi jika terpapar penyakit wajib vaksin.
“Tapi kalau teman-teman mau melakukan pun tidak masalah, untuk mengurangi komplikasi yang terjadi apabila sudah terpapar,” tuturnya.
Namun, perlu diketahui bahwa vaksin saat usia dewasa memiliki kekurangan. Efektivitas vaksinnya akan berkurang, terlebih jika sebelumnya sudah lebih dahulu terkena penyakitnya.
“Cuma sudah pasti kena campak, cacar air kan, sudah berbagai penyakit dari (vaksin) wajib sudah pernah kena. Jadi biasanya efektivitasnya pun sudah mulai low atau menurun,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dokter Alfi juga mengatakan bahwa terdapat juga vaksin tambahan yang memang dilakukan di usia dewasa. Vaksin tersebut akan membantu ketahanan tubuh dari penyakit yang sering muncul di di kehidupan sehari-hari, seperti flu, tipes, hingga demam berdarah.
“Selain itu kan sebenarnya di luar vaksin wajib, ada vaksin-vaksin tambahan. Itu bagus banget juga untuk kehidupan sehari-hari. Itu juga sebenarnya bisa kita lakukan tanpa harus yang vaksin wajib,” pungkasnya.