Bebas Bersyarat, Brotoseno Pacar Tata Janeeta Dapat Remisi Setahun Lebih

| 02 Sep 2020 12:41
Bebas Bersyarat, Brotoseno Pacar Tata Janeeta Dapat Remisi Setahun Lebih
Dok. Instagram Lambe Turah

ERA.id -Penyanyi Tata Janeeta saat ini tengah menjalin kedekatan dengan seorang pria diduga mantan suami Angelina Sondakh Raden Brotoseno. 

Pelantun "Sang Penggoda" membuat heboh media sosial lantaran dikabarkan memiliki pacar baru. Sebelumnya, Tata Janeeta mengakui jika dirinya sedang dekat dengan pria yang usianya lebih tua darinya. 

Tata Janeeta memberikan kode jika pacar barunya itu sudah punya tiga anak, dan mantan perwira polisi inisial B. Pemilik nama asli Shinta Dewi ini mengunggah foto pria yang diduga mantan suami Angelina Sondakh, Raden Brotoseno.

Siapa Raden Brotoseno? Raden Brotoseno merupakan mantan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). 

Sepanjang kariernya, Brotoseno pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Brotoseno pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lantas membuatnya terhindar dari kasus dugaan korupsi. 

Namun, pada 2017, dia diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Kala itu, Brotoseno diduga memeras Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah sebesar tiga milyar. 

Pada tahun 2018, Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta lantaran terbukti bersalah menerima suap. Hakim menilai bahwa Brotoseno menerima suap untuk menunda pemeriksaan kasus cetak sawah.

Kini Brotoseno sudah bebas dari penjara dengan status bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair 3 bulan telah habis dijalankan.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018," jelas Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Selama menjalankan pembebasan bersyarat, Brotoseno berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan.

Tags : artis
Rekomendasi