Mantan Pacar Mendiang Goo Hara Dihukum Satu Tahun Penjara

| 15 Oct 2020 14:10
Mantan Pacar Mendiang Goo Hara Dihukum Satu Tahun Penjara
Choi Jong Bum (Dok. Yonhapnews)

ERA.id - Mantan pacar mendiang Goo Hara, Choi Jong Bum akhirnya resmi menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Putusan ini dilakuman oleh Mahkamah Agung Korea Selatan, Kamis (15/10/2020). 

Pada Kamis (15/10/2020) XportsNews melaporkan kasus pemerasan dan ancaman yang dilakukan Choi Jong Bum mencapai titik akhir putusan. Ia dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara dengan berbagai dakwaan. 

Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan mantan pacar Goo Hara itu bersalah atas semua dakwaan, tetapi tidak bersalah atas dakwaan merekam bagian tubuh tanpa persetujuan. 

Kasus ini bermula dari laporan Choi Jong Bum yang mengatakan ia mengalami kekerasan fisik yang dilakukan mantan personel KARA itu. Tak terima dengan hal itu, Goo Hara pun melaporkan balik mantan pacarnya dengan berbagai tuntutan di tahun 2018. 

Goo Hara melaporkan mantan pacaranya dengan dengan laporan pemerasan, ancaman dengan rekaman seks, serta ancaman untuk menghancurkan kariernya. 

Tahun 2019 tuntutan Goo Hara pun naik ke pengadilan. Saat itu Jaksa Penuntut Umum mendakwa Choi Jong Bum karena melanggar Undang-Undang Kasus Khusus Mengenai Hukuman Kejahatan Seksual (merekam bagian tubuh tanpa persetujuan), penyerangan yang menyebabkan luka fisik, intimidasi atau pemerasan, pemaksaan, serta perusakan properti. 

Sidang pertama yang dilakukan pada Agustus 2019 menetapkan Choi Jong Bum harus menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, dan ditangguhkan tiga tahun masa percobaan. 

Tetapi di bulan Mei, Choi Jong Bum mengaku bersalah atas semua dakwaan tapi membantah dakwaan pembuatan video tanpa persetujuaan. Ia pun dijatuhi hukuman setahun penjara tanpa penangguhan. 

Sayangnya keluarga Goo Hara memilih untuk mengajukan banding. Pihaknya tak puas dengan hukuman yang diberikan ke mantan pacar Goo Hara itu dan membawa kasusnya ke Mahkamah Agung Korea Selatan.

Tepat pada hari ini, Kamis (15/10/2020) Mahkamah Agung Korea Selatan akhirnya menegakkan hukuman untuk Choi Jong Bum dan menetapkan ia bersalah dengan hukuman penjara satu tahun.

Goo Hara sendiri ditemukan tewas dikediamannya pada Minggu (24/11/2019). Ia ditemukan tak bernyawa dikediamannya di Cheongdam sekitar jam 18:00 waktu setempat. 

Sehari sebelum kematiannya, Goo Hara sempat membagikan momen terakhirnya di Instagram. Dalam foto itu ia menuliskan keterangan “selamat malam,” yang juga sebagai perpisahan terakhirnya dengan para fan. 

Baru-baru ini kediamannya mengalami perampokan yang dilakukan oleh seorang pria. Dari hasil pencurian itu, diketahui satu buah brangkas berisi surat-surat penting hilang. 

Pihak kepolisian masih mendalami kasus pencurian ini. Diduga pelaku merupakan kerabat dekat atau kenalan Goo Hara yang mengetahui struktur bangunan rumahnya. 

Tags : pembunuhan k-pop
Rekomendasi