Pantang Mundur, Syahrini Kekueh Buru Pelaku Pencemaran Nama Baiknya

| 05 Nov 2020 19:05
Pantang Mundur, Syahrini Kekueh Buru Pelaku Pencemaran Nama Baiknya
Syahrini (Foto: Instagram/@princessyahrini)

ERA.id -Persidangan kasus pencemaran nama baik Syahrini mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/11/2020). Syahrini turut hadir didampingi tim kuasa hukum dan adiknya, Aisyahrani. Keduanya memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim pada persidangan tersebut.

Syahrini dan Rani juga sempat menyinggung nasib Lia Ladysta, pedangdut yang namanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus dengan tersangka Lia Ladysta kabarnya juga akan segera disidangkan di pengadilan. 

Mantan penggawa Trio Macan tersebut sebelumnya sempat mengajukan pra peradilan tetapi ditolak. Diketahui, Lia Ladysta menuding Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin.

Syahrini berharap agar terdakwa segera divonis bersalah karena telah mencemarkan nama baiknya melalui penyebaran video syur yang diduga dirinya. 

"Setelah ini mungkin mudah-mudahan langsung divonis 8 tahun penjara karena ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Syahrini dikutip dari video Seleb Oncam News, Rabu (4/11/2020).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui bahwa orang di dalam video syur yang disebarkannya bukan Syahrini. "Dan tadi sudah terbukti di majelis hakim karena itu memang dia sudah mengakui bahwa itu dia yang posting dan bukan video Syahrini," katanya.

Syahrini kekueh memburu pelaku pencemaran nama baiknya untuk memberikan peringatan keras kepada warganet yang kerap merundungnya di media sosial. Dia meminta para warganet lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial jika tak ingin nasibnya serupa dengan terdakwa kasus pencemaran nama baiknya. 

"Jadi hari ini saya datang untuk memperingati bahwasannya berhati-hati dalam main media sosial, lebih bijaksana dalam bermain media sosial," kata Syahrini

Tags : syahrini
Rekomendasi