ERA.id - Meski telah ada pembatasan usia pernikahan. Namun, ternyata masih banyak orang tua yang nekat menikahkan anaknya yang masih di bawah umur. Tak hanya di Indonesia, pernikahan dini banyak terjadi di luar negeri.
Kali ini, kasus pernikahan anak di bawah umur di Filipina tengah menggemparkan. Seorang gadis berumur 13 tahun dipaksa menikahi pria berusia 48 tahun.
Dikutip dari The Sun pada Selasa (17/11/2020), gadis bernama Asnaira Pamansag Mugaling kini menjadi istri kelima Abdulrzak Ampatuan setelah upacara sehari penuh di Mamasapano, Filipina pada bulan lalu. Selain menjadi seorang istri, Asnaira juga merawat anak-anaknya Abdulrzak yang seumuran dengannya.
Gadis itu mengenakan gaun tradisional putih saat duduk di samping pengantin pria selama upacara pernikahan pada 22 Oktober 2020. Asnaira mengaku dia tidak takut pada Abdulrzak karena dia baik padanya.
Pernikahan dini (Foto: Istimewa)
"Aku belajar memasak karena aku tidak pandai sekarang. Aku ingin membuat suamiku bahagia," ungkap Asnaira.
Tiga minggu pasca menikah, Abdulzrak membangun rumah kecil untuk tempat tinggal pasangan itu. Abdulrzak bekerja sebagai petani, sementara Asnaira melakukan pekerjaan rumah tangga.
Selain itu, Asnaira membantu mengasuh anak-anak Abdulrzak dari pernikahannya yang lain, yang seumuran dengannya.
"Aku senang telah menemukannya dan menghabiskan hari-hari aku dengannya merawat anak-anakku," ujar Abdulzrak.
Pasangan itu mengatakan mereka berencana memiliki anak ketika Asnaira berumur 20 tahun.
Pernikahan dini (Foto: Istimewa)
“Aku akan membiayai sekolahnya karena aku ingin dia mengenyam pendidikan sambil menunggu waktu yang tepat untuk memiliki anak,” tutur Abdulrzak.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan pernikahan anak sebagai pernikahan formal atau persatuan informal di mana salah satu atau kedua belah pihak berusia di bawah 18 tahun.
PBB mengatakan pernikahan anak membahayakan perkembangan anak perempuan dan mengakibatkan kehamilan dini serta isolasi sosial.
Di beberapa bagian Filipina, Hukum Muslim tentang Status Pribadi, berdasarkan hukum Syariah telah mengizinkan pernikahan pada masa pubertas bagi anak perempuan.
Menurut data UNICEF, Filipina memiliki 726 ribu pengantin anak, jumlah tertinggi ke-12 di dunia.
Sekitar 15 persen anak perempuan di negara itu menikah sebelum berusia 18 tahun. Menurut data dari Girls Not Bridges, 2 persen menikah sebelum usia 15 tahun.
Filipina, yang mayoritas beragama Katolik Roma, juga merupakan satu-satunya negara di dunia yang tidak mengizinkan perceraian.
Filipina telah berkomitmen untuk menghapuskan pernikahan anak, pernikahan dini, dan pernikahan paksa pada tahun 2030 sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB.