ERA.id - Tak ada yang ingin masuk penjara di dunia ini. Namun, terkadang jalan hidup manusia sulit diduga. Begitu juga jalan hidup Vanessa Angel yang harus menjalani takdir gelap kehidupannya, dua kali menginap di hotel prodeo.
Pertama, Vanessa menerima hukuman di PN Surabaya pada Rabu (26/6/2019) atas pelanggaran UU ITE Terkait Penyebaran Konten Asusila. Vanessa divonis hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena dinilai bersalah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dokumen bermuatan melanggar kesusilaan.
Kehidupannya mulai menemui jalan terang setelah menikah dengan Bibi Ardiansyah. Rona bahagia selalu menghiasi wajahnya. Sumringah karena langsung hamil dan akan memiliki anak.
Tapi, April 2020 Vanessa kembali dirundung masalah. Vanesa kedapatan membeli dan memiliki psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Ia melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Majelis hakim PN Jakarta Barat pada Kamis (5/11) menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Ia pun kemudian menyerahkan diri ke Rutan Pondok Bambu dengan diantar suaminya, Bibi Ardiansyah serta buah hatinya.
Berbeda saat ia mencicipi tahanan di Surabaya, kali ini Vanessa Angel sangat tegar. Suami, anak, dan keluarga besarnya selalu memberi dukungan. Terlebih masa tahanan tinggal tersisa 1,5 bulan. Kelak, ia akan keluar dengan wajah yang lebih bahagia karena ada keluarga kecil yang selalu menantinya.