ERA.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengumumkan eks pevoli putri sekaligus Sersan Dua (Serda) Aprilia Manganang ternyata secara medis adalah seorang pria.
Serda Aprilia Manganang rupanya mengidap kelainan pada alat reproduksi, yakni hipospadia, kelainan yang terjadi pada anak laki-laki, di mana pembukaan uretra (saluran yang membawa urin) tidak berada di ujung penis.
Perubahan status jenis kelamin Serda Aprilia Manganang mendapatkan tanggapan dari Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad.
"Beberapa hari ini viral tentang berita terkait perubahan status jenis kelamin Apriliia Manganang yang didukung oleh KSAD," ungkap Bahrul Fuad saat dihubungi Era.id, Selasa (9/3/2021).
Bahrul Fuad memuji keputusan yang diambil oleh KSAD. Keputusan ini sangat bagus guna menghormati Hak Asasi Manusia.
"Menurut saya keputusan yang diambil oleh KSAD sudah tepat dalam rangka menghormati Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan Yogyakarta Principles yang merupakan sebuah panduan universal HAM yang menegaskan standar hukum internasional mengakui bahwa setiap manusia terlahir dengan bebas dan setara dalam hak dan martabat yang dimiliki. Oleh karena itu, orientasi seksual dan identitas gender adalah bagian integral dari martabat dan hak setiap orang," kata Bahrul Fuad.
Bahrul Fuad yakin Serda Aprilia Manganang memang memiliki dilahirkan sebagai pria, itu terlihat dari perasaan hingga bagian tubuhnya.
"Pada konteks Aprilia negara telah berlaku tepat dalam rangka menghormati yang bersangkutan memilih Identitas jender merujuk pada perasaan pengalaman internal dan individu terhadap gender, yang mungkin saja tidak sesuai dengan jenis kelaminnya pada saat dia dilahirkan, termasuk perasaannya pada bagian tubuhnya (yang mungkin mencakup," tutur Bahrul Fuad.
Menurut Bahrul Fuad cara mengekspresikan gender dengan melakukan perubahan bentuk, mulai dari pembedahan hingga cara tingkah laku.
"Jika dapat dipilih secara bebas, pengubahan bentuk tubuhnya melalui cara medis, pembedahan atau cara lainnya) dan cara lain dalam mengekspresikan gender, termasuk cara berpakaian, berbicara dan bertingkah laku," lanjutnya.
Maka dari itu, komnas perempuan mendukung langkah yang dilakukan KSAD untuk mengubah status gender Aprilia Manganang menjadi pria.
"Sehingga yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah memberi dukungan kepada yang bersangkutan agar dapat terus berkarya dan berkontribusi terhadap pembangunan bangsa dan negara dan menghentikan segala bentuk stigma, perskusi, dan diskriminasi terhadap yang bersangkutan," papar Bahrul Fuad.
Langkah ini dilakukan sejalan dengan aturan dalam konstitusi Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 I.
"Karena pada dasarnya konstitusi negara kita UUD 1945 pasal 28 I menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu”. Pasal ini mewajibkan negara melindungi semua warga negara dari tindakan diskriminasi, termasuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan gender, ekspresi dan orientasi seksual," tutupnya.