Tak Terima Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Mark Sungkar Bela Diri

| 12 Mar 2021 14:15
Tak Terima Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Mark Sungkar Bela Diri
Mark Sungkar (Instagram @tvtaniindonesia)

ERA.id - Aktor senior, Mark Sungkar saat ini menjadi terdakwa menjadi salah satu pelaku korupsi. Mark Sungkar didakwa telah melakukan korupsi akan dana untuk kegiatan atlet triathlon pada Asian Games 2018 lalu.

Pada Kamis (9/3/2021), Mark Sungkar menjalani persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan ini, Mark memberikan pernyataan pembelaan bahwa jauh sebelum Asian Games dimulai, dirinya sudah mengundurkan diri. Ia mengatakan bahwa sejak pengunduran dirinya hingga Asian Games selesai, ia sama sekali tidak aktif dalam kegiatan kepengurusan cabang olahraga thirathlon.

"Jauh-jauh hari sebelum Asian Games, saya menyatakan mengundurkan diri dari seluruh kegiatan Asian Games kepada Presiden INASGOC, Erick Thohir. Jadi selama waktu itu sampai tanggal 5 setelah selesai Asian Games, saya sama sekali tidak aktif," ujar Mark Sungkar, dilansir dari tayangan channel YouTube Cumi Cumi.

Ayah dari Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar itu juga menyatakan bahwa bukti tanda tangannya pada berkas dana kegiatan dikarenakan dirinya merupakan ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPTFI). Jika ia tidak menandatangani berkas tersebut akan dianggap tidak sah.

"Adapun ada tanda tangan saya di situ karena saya disodorkan ada pesan dari Kemenpora kalau bukan ketua umum yang menandatangani maka tidak sah," lanjut Mark Sungkar. 

Lebih lanjut, Mark Sungkar juga menjabarkan kronologi bagaimana dirinya bisa menandatangani berkas tersebut. 

"Jadi saya disodorin di kantor datang. Saya bilang kamu tanggung jawab, saya tidak tahu isi kontraknya apa, lalu saya tanda tangan. Itu nanti bisa disampaikan oleh saksi berikutnya," ujar Mark Sungkar. 

Adapun dana negara yang dituding dikorupsi oleh Mark Sungkar adalah sebesar Rp694,9 juta. Akibat kasus ini, Mark Sungkar sendiri kini menjalani masa tahanan sudah lebih dari 20 hari.

Rekomendasi