Konyol, Rumah Lagi Digeledah Polisi, Rio Reifan Kedatangan Paket Sabu yang Diantar Ojol

| 21 Apr 2021 20:00
Konyol, Rumah Lagi Digeledah Polisi, Rio Reifan Kedatangan Paket Sabu yang Diantar Ojol
Rio Reifan (Instagram/rioreifan)

ERA.id - Artis Rio Reifan terbukti menggunakan dan memiliki sabu dari hasil penggeledahan. Polisi menyebut saat masih melakukan penggeledahan ada ojek online yang datang mengantar paket sabu untuk Rio Reifan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut menemukan bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,21 gram bekas pakai. Barang haram itu ditemukan dari dalam tas.

Saat penangkapan, Rio diamankan bersama seorang temannya berinisial SA, yang selama ini memakai narkoba bersama-sama. 

"Dilakukan penggeledahan di dalam tas ada narkotika jenis sabu 0,21 gram di dalam tas tersebut. RR dan SA mengakui dia baru saja pakai dan itu barang sisanya," kata Yusri Yunus ke wartawan, Rabu (21/4/2021).

Yusri mengatakan pada saat timnya melakukan penggeledahan, datang seorang ojek online yang mengantar paket berbentuk kotak warna hitam. 

Paket itu disebutkan Yusri dipesan oleh Rio Reifan melalui kerabatnya SA, yang ternyata selama ini menerima barang haram tersebut melalui SA. 

Ketika paket itu dibuka, ternyata berisi kotak sabun mandi yang didalamnya terdapat satu klip paket sabu seberat 1 gram. 

"Dalam kotak tersebut dibuka bukaan pertama dalam kotak sabun kemudian di buka lagi ada klip kecil isinya sabu-sabu beratnya 1gram bersih. Jadi udah dipesan sama yang bersangkutan," tegas Yusri. 

Paket berisi sabu itu disebutkan Yusri dipesan dari salah seorang yang berasal dari Depok dengan inisial F. Namun saat dilakukan peyelidikan, alamat yang dituju dan tertera pada ojek online adalah alamat palsu. 

Yusri pun memastikan akan tetap mendalami dan terus melakuakan penyelidikan terkait pemasok barang haram ke Rio Reifan.

Penangkapan Rio Reifan terkait kasus penyalagunaan narkotika ini merupakan kali keempat yang dilakukan. Hal ini pun berpengaruh terhadap hukuman yang akan dijatuhkan ke Rio Reifan. 

Sementara ini Rio Reifan dan SA disangkakan pada Pasal 27 subsider Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Terkait rehabilitasi yang mungkin akan dilakukan oleh Rio Reifan, Yusri menyebut hal itu tergantung dengan asesmen yang dilakukan petugas. 

Rekomendasi