ERA.id - Baru-baru ini, ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor MUI, Jakarta Pusat. Kedatangannya kali ini untuk berkonsultasi perihal tudingan Marlina Octaria bahwa ayah Taqy Malik telah melakukan penyimpangan seksual.
Saat ditemui awak media, ayah Taqy Malik mengaku bahagia karena bisa berjumpa oleh para ulama di MUI yang ahli dalam bidang fatwa. Kuasa hukum ayah Taqy Malik, Fayyadh juga meminta MUI datang dalam persidangan kasus dengan Marlina Octaria.
"Tenang kita ketemu para ulama yang berkompeten dalam bidang fatwa," ungkap ayah Taqy Malik, dikutip dari CumiCumi.
"Langkah-langkah MUI, kami hanya minta MUI hadir dalam bentuk apa, itu sebagai bentuk mutlak dari MUI. Sudah ada kami ingin adakan musyawarah, KAI, kyai dan bidang-bidang dalam perkara ini. Kami hanya menunggu MUI hadir dalam persidangan," kata Fayyadh.
Fayyadh mengaku melaporkan balik Marlina Octaria atas kasus pencemaran nama baik. Sebab, Marlina yang mulanya melaporkan kasus dugaan penyimpangan seksual.
"Nanti, kami akan melakukan hukum lain terkait beberapa pihak yang sudah melaporkan klien kami, siapapun itu yang sudah melaporkan kita akan melaporkan balik," papar Fayyadh.
"Melaporkan Marlina tadi sudah terbit di RP dijerat pasal 311 dan 310 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik yang ancaman pidananya 4 tahun," lanjutnya.
Untuk kedepannya, pihak ayah Taqy Malik hanya menunggu hasil keputusan dari MUI terkait dugaan penyimpangan seksual yang dilaporkan Marlina Ocktaria.
"Sudah, RP sudah terbit dan rekan-rekan media sudah mengambil gambarnya. Siapapun yang melaporkan klien kami, akan saya laporkan balik dan MUI akan menentukan masalah yang nantinya diumumkan selanjutnya," tutur Fayyadh.