ERA.id - Desakan atas kasus Rachel Vennya untuk diproses hukum terus bermunculan. Kali ini sebuah petisi berhasil ditandatangani oleh 13.666 orang, yang mendesak selebgram Rachel Vennya bisa ditindak tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Sejak muncul kasus pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya, banyak pihak yang geram dan mengecam aksi selebgram dengan 6 juta pengikut itu. Bahkan sebuah petisi muncul di laman situs Change.org, yang mendesak Rachel Vennya ditindak tegas dalam porses hukum.
Laman petisi tersebut diketahui dibentuk oleh Natuarina Avie, yang saat ini sudah ditutup dan ditekan oleh 13.666 orang yang mendesak proses hukum bagi Rachel Vennya.
"Semua orang Indonesia harus mengikuti hukum, Jika Anda dapat melanggarnya maka Anda harus bertanggung jawab," tulis keterangan tersebut.
Banyak pihak yang mengaku geram sekaligus marah atas apa yang dilakukan oleh Rachel Vennya dan rekan-rekannya. Tak sedikit orang yang berpendapat tindakan Rachel Vennya itu adalah contoh yang sangat buruk bagi masyarakat.
Selain itu banyak pihak yang meminta Rachel Vennya dan rekan-rekannya diproses seadil-adilnya lantaran banyak orang yang harus menjalankan karantina kesehatan meski dalam kondisi terdesak. Tindakan hukum yang tegas untuk Rachel Vennya itu pun dinilai harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal ini mantan istri Niko Al Hakim itu bisa terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta sesuai dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Rachel juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit sesuai dengan aturan yang ada.
"Ya jelas ada (pidana) Undang-Undang Karantina, ada Undang-Undang Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Selebgram Rachel Vennya terbukti melanggar aturan dengan kabur dari karantina kesehatan sepulang dari Amerika Serikat. Dia tercatat kabur bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia.
Ketiganya pun saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Rachel tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14:15 WIB dan langsung masuk ke gedung Ditreskrimun Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.