ERA.id - Pihak kepolisian buka suara terkait nomor kendaraan Rachel Vennya yang menyita perhatian publik. Rachel diduga memakai nomor polisi yang seharusnya milik pejabat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan plat nomor RFS milik Rachel Vennya tidak dikhususkan untuk para pejabat pemerintahan saja. Sambodo menjelaskan bahwa nomor polisi tersebut bisa dimiliki oleh warga sipil biasa.
“Di data kita yang dimaksud RFS pejabat sipil itu adalah yang empat angka. Kalau yang kemarin tiga angka, dua angka, satu angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa,” kata Sambodo, dikutip Intens Investigasi, Senin (25/10/2021).
Lalu, kata Sambodo, kepemilikan nomor polisi RFS itu memiliki tarif khusus yang harus dibayarkan oleh pemilik ke kas negara.
Mengenai besarannya, Sambodo mengatakan warga sipil yang memiliki plat nomor polisi RFS harus membayar sebesar Rp7,5 juta.
“Jadi ada tarifnya kalau tiga angka itu Rp7,5 juta yaitu di bayar ke kas negara,” jelasnya.
Sambodo juga menegaskan siapa saja bisa memakai plat nomor polisi RFS seperti Rachel Vennya. Namun dia mengingatkan pemilik kendaraan wajib mematuhi pembayaran PNBP sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Diketahui nomor kendaraan RFS milik Rachel Vennya menuai sorotan usai dia meninggalkan Polda Metro Jaya. Rachel bersama kekasihnya Salim Nauderer terlihat menaiki mobil Toyota Alphard warna hitam dengan nomor B XXX RFS.
Namun saat ditelusuri data dari plat nomor kendaraan tersebut tidak sesuai. Dari data yang didaftarkan nomor polisi tersebut tertera untuk Alphard berwarna putih metalik.