ERA.id - Terdakwa kasus prostitusi online, Cynthiara Alona terancam hukuman penjara 10 tahun, seperti yang disebutkan dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (5/8).
Selain Alona, terdapat dua terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut dan mendapat ancaman hukuman serupa.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasi Pidana Umum Kejari, Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Kamis (5/8).
Cynthiara Alona dan terdakwa lain didakwa dengan Pasal 88 Juncto Pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dapot melanjutkan, proses persidangan digelar secara virtual dikarenakan masih dalam situasi pandemi COVID-19.
Kemudian, untuk agenda pembacaan dakwaan juga dilakukan secara tertutup, karena korban masih di bawah umur. Sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi akan digelar pada pekan depan.
"Agenda sidang selanjutnya itu minggu depan. Kami akan langsung ke pemeriksaan saksi, karena memang tidak ada eksepsi. Rencananya saksi 3-4 orang," jelasnya, seperti dikutip dari PMJNews.
Diberitakan sebelumnya, pemeran film Kutunggu Jandamu, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online dan perannya sebagai penyedia layanan prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Cynthiara Alona menawarkan anak-anak di bawah umur kepada hidung belang. Dalam satu kali kencan atau menginap di hotel miliknya, Alona memasang tarif mulai dari Rp400 ribu sampai Rp1 juta.