ERA.id - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video pedangdut Tiara Marleen yang menyebut mendiang Vanessa Angel sudah hamil duluan sebelum menikah dengan Bibi Andriansyah pada akhir 2019 silam. Bahkan, Tiara tak segan mempertanyakan ayah kandung Gala Sky.
Tentu saja, pernyataan dari Tiara Marleen menuai banyak kecaman. Aktris sekaligus sahabat Vanessa Angel, Emma Waroka juga menanggapi perkataan Tiara Marleen di Instagram Stories-nya. Bintang film Untuk Angeline ini merasa Tiara Marleen sudah memfitnah dan melanggar undang-undang ITE.
"Sumpah jahat banget Anda punya mulut. Kalau nggak tahu apa-apa jangan sok tahu. Kasihan banget almarhum dan almarhumah sudah tiada pun masih diolok-olok kayak gini," tulisnya.
"Yang nanya di live TM itu siapa. Ini bukti fitnah pencemaran nama baik. Menyebut dengan jelas Bibi Vanessa dan Gala. Ini masuk unsur pidana ITE," lanjutnya.
Perempuan berusia 46 tahun ini juga mengatakan bahwa ucapan dari Tiara Marleen mempengaruhi masa depan Gala Sky.
"Ibu Marlen ucapan Anda ini sangat menyakitkan hati Gala. Saat besar nanti melihat video ini. Anda punya cucu.. pakai akal sehat bu!," katanya.
Maka dari itu, Emma Waroka mengingatkan bahwa ucapan dari Tiara Marleen masuk dalam pencemaran nama baik. Pelaporan pencemaran nama baik dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3).
"Pencemaran nama baik masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP. Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Hal ini termasuk dalam bentuk tulisan dan gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan, dan ditempel dimuka umum," tulisnya.
"Terdapat kategori pencemaran nama baik yang dijelaskan pada Pasal 311 sampai 318 KUHP, antara lain melakukan pemfitnahan karena tidak dapat membuktikan kebenarannya, penghinaan ringan secara sengaja, melakukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, dan melakukan persangkaan palsu yang merugikan korban. Serta, sesuai dengan Pasal 320 dan 321 KUHP, orang yang sudah meninggal masih dapat melaporkan yang diwakili oleh keluarganya." tambahnya.