ERA.id - Gaga Muhammad dan kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hukuman yang diterimanya. Seiring dengan hal itu, sebuah petisi yang meminta Gaga untuk dihukum berat pun viral.
Petisi tersebut dibuat di situs Change.org, dengan judul yang berbunyi "Keadilan untuk Laura Anna. Berikan Gaga hukuman berat". Petisi tersebut kini telah ditandatangani dengan jumlah hampir mencapai 50.000 orang.
Petisi untuk menghukum Gaga seberat-beratnya ini viral dan diunggah ulang di beberapa akun gosip. Banyak netizen yang menyatakan bahwa mereka juga ikut menandatangani petisi tersebut.
"Aku juga ikut tanda tangan tuh," kata salah satu netizen.
"Yuk ramaikan," ujar yang lain.
"Udah mau 50rb tanda tangan guys. Udah pada ikutan belum?" sambung yang lainnya.
Sementara itu, sebelumnya Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 19 Januari 2022.
Kami juga pernah menulis soal Yakin Pernah Lihat Video Seks Mantan Istri dengan Ray J, Kim Kardashian Bantah Tuduhan Kanye West Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!