Dilansir Antara, Jumat (21/12/2018), lima saksi adalah Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria, Manajer Madura FC Januar Herwanto, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Berlington Siahaan, Ketua Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sambera dan Sekjen BOPI Andreas Marbun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengonfirmasi hal tersebut.
"Pada hari ini tim Dittipidkor memanggil lima orang untuk diperiksa. Mereka akan diminta keterangan secara awal karena diduga mengetahui maupun paham mekanisme dalam pertandingan sepak bola," kata Dedi.
Lima saksi ini diperiksa penyidik untuk mendalami alat bukti yang dimiliki penyidik.
Selain kelima orang ini, penyidik rencananya juga akan meminta keterangan beberapa orang lainnya pekan depan.
"Nanti Rabu, Kamis dan Jumat (pekan depan) akan dipanggil beberapa saksi lagi," katanya.
Dalam penanganan kasus ini, Polri akan membentuk Satgas Anti Pengaturan Skor. Satgas ini akan bekerjasama dengan PSSI dan pemangku kepentingan sepak bola lainnya untuk mengusut kasus ini.
Dedi Prasetyo memastikan satgas bekerja sebelum Liga 1 Indonesia musim 2019 dimulai.
Dalam kasus ini ada dugaan penyuapan atau percobaan penyuapan kepada seseorang terkait pengaturan skor pertandingan sepak bola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.