Larangan Lagu Versi KPI di Radio Adalah Sia-sia

| 26 Feb 2019 17:50
Larangan Lagu Versi KPI di Radio Adalah Sia-sia
Ilustrasi (Pixabay)
Bandung, era.id - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat menerbitkan surat edaran pembatasan siaran lagu bahasa Inggris berlirik 'nakal' di radio memicu perdebatan. Sejumlah orang memprotes kebijakan ini. Bukan apa-apa, cuma ya ini apa-apaan?

Station Manager B-Radio Bandung, Andrie Ruliansyah menyebut kebijakan KPI Jawa Barat sebagai hal mengerikan. Menurut Andrie, KPI seharusnya bisa melihat lagu sebagai sebuah karya seni yang merepresentasikan pesan tertentu. Artinya, mengeneralisir makna lagu adalah hal yang konyol.

Buat Andrie, kebijakan ini jelas menyerempet substansi tak lazim yang dibawa RUU Permusikan yang penyusunannya kacau balau. Lagipula, Andrie merasa kebijakan ini amat sia-sia.

Coba saja, ketika pembatasan dilakukan di radio, toh masyarakat tetap bisa mengakses lagu-lagu semacam itu di platform lain seperti YouTube atau penyedia layanan streaming lagu lain.

"Jadi jangan sampai juga lirik sebuah lagu diinterpretasikan berbeda gitu kan? Kan kita tidak tahu maksud sebenarnya apa. Jangan sampai digeneralisir lah. itu yang ngeri sebetulnya," tutur Andrie, Selasa (26/2/2019).

"Itu juga yang kayaknya ditolak oleh teman-teman musisi soal di RUU Permusikan, sih. Salah satunya ya itu juga pembatasan itu. Sedangkan sekarang gini, pembatasan di radio buat apa? Tapi mereka masih bisa akses di YouTube dan sebagainya yang jauh lebih malah keliatan video clip-nya bagaimana."

Sementara itu, Station Manager MNC Trijaya FM Bandung, Aldian Noorman mengaku setuju dengan diterbitkannya surat edaran pembatasan siaran 17 lagu dengan lirik vulgar oleh KPI Jawa Barat. Malahan, menurut Aldian, jumlah lagu yang dipaparkan KPI Jawa Barat masih kurang banyak.

"Kalau berbicara soal lagu secara lirik, secara diksi mengundang sexual appeal, sexual abuse kemudian juga kekerasan itu bukan hanya 17 lagu saja. Tapi kami menganggapnya bahwa adalah suatu imbauan yang menurut kami bagus. Karena, katakanlah sebagai semacam pengingat, reminder buat kami bahwa 'eh ada loh ini versi KPID menyampaikan mendeteksi 17 lagu yang mengandung secara lirik sex abuse, sex appeal,'" ujar Aldian.

Terkait pembatasan jam siar yang ditetapkan KPI Jawa Barat, Aldian menyarankan agar pembatasan tersebut hanya dibatasi untuk lagu-lagu yang dibuat di era tertentu.

"Bagi yang tidak mengerti lirik, ya enak-enak saja. Tapi bagi yang mengerti akan risih jika mendengarnya. Meskipun secara nada dan irama itu enak."

KPI Jawa Barat menyatakan siaran lagu dengan materi vulgar tersebut dianggap melanggar pasal perlindungan terhadap anak, P3SPS Pasal 20 ayat 1 tentang dalam sebuah lagu terdapat konten lirik mengarah ke cabul, seks dan lainnya.

Penerbitan surat edaran bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/2019, didasari pula oleh hasil rapat dengar pendapat bersama ahli serta hasil 32 pemantauan dan 56 aduan masyarakat soal serupa.

Berikut daftar lagu yang dibatasi jam siarnya hanya pada pukul 22.00 - 03.00 WIB. Salah satunya dinyanyikan penyanyi Indonesia, Agnez Monica.

1. Dusk Till Dawn - Zayn Malik

2. Sangria Wine - Camila Cabello ft Pharell W

3. Mr. Brightside - The Killer

4. Let Me - Zayn Malik

5. Love Me Harder - Ariana Grande

6. Plot Twist - Marc E. Bassy

7. Shape of You - Ed Sheeran

8. Overdose - Chris Brown ft Agnez Mo

9. Makes Me Wonder - Maroon 5

10. That's What A Like - Bruno Mars

11. Fuck It I Dont Wont You Back - Eamon

12. Bad Things - Camila Cabello ft Machine

13. Versace On The Floor - Bruno Mars

14. Midsummer Madness - 88rising

15. Wild Thougts - DJ Khaled ft Rihana

16. Till it Hurts - Yellow Claw

17. Your Song - Rita Ora

Rekomendasi