Facebook Hapus 1,5 Juta Video Penembakan di Selandia Baru

| 18 Mar 2019 15:26
Facebook Hapus 1,5 Juta Video Penembakan di Selandia Baru
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Facebook menghapus video live streming dari aksi penembakan brutal di dua masjid yang berada di Christchurch, Selandia Baru. Selain itu, Facebook juga menghapus 1,5 juta konten serupa pasca kejadian penembakan itu.

Mengutip dari laporan Facebook Newsroom, tak kurang dari 1,5 juta video dan lebih dari 1,2 juta akun yang mengunggah ulang video penembakan brutal di Selandia Baru juga di blokir. 

Tidak hanya itu, perusahan milik Mark Zuckerberg itu juga sudah memblokir semua video terkait meski sudah diedit dengan tidak menampilkan konten visual. Hal ini dilakukan Facebook untuk menghormati para korban yang terdampak dan juga warga lokal.

 

Tak hanya Facebook, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turut bergerak untuk memantau konten serupa yang diunggah di media sosial.

Hasilnya Kominfo telah menapis konten penembakan Christchurch 2.856 konten terkait dari berbagai media sosial di Indonesia. Pemantauan konten ini dilakukan menggunakan mesin AIS milik Kominfo yang berfungsi mendeteksi konten negatif di internet.

"Sampai jam 12.00 (WIB) siang ini, kami sudah melakukan penapisan konten mengenai penembakan di Selandia Baru sebanyak: 355 di Facebook, 1.501 di Instagram, 856 di Twitter, 144 di YouTube, dan totalnya 2.856," ucap Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam pernyataan resminya, Senin (18/3/2019).

Biar kalian tahu saja, kalau Kominfo sudah mengeluarkan anjuran kepada pengelola dan pengguna platform media sosial untuk tidak menggunggah kembali serta menyebarkan ulang video penembakan jemaah Masjid Al-Noor dan Masjid Linwood Ave di kota Christchurch, Selandia Baru, yang terjadi pada Jumat (15/3) lalu.

 

Tak hanya itu Kominfo juga memaparkan kalau menggunggah kembali isi video kekerasan dari penembakan brutal di Selandia Baru akan melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Rekomendasi