Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien COVID-19

| 23 Mar 2020 17:01
Tata Cara Mengurus Jenazah Pasien COVID-19
Ilustrasi (China Daily)
Jakarta, era.id - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat keputusan tentang tata cara perawatan jenazah pasien COVID-19 hingga proses pemakaman. Hal ini sangat berguna untuk tenaga medis hingga petugas pemakaman. 

“Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan COVID-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi COVID-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, Senin (23/3/2020). 

Dalam surat nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 di DKI Jakarta tahun 2020 prosedur tersebut diharapkan menjadi pedoman pengurusan jenazah pasien virus korona baru. 

Proses pertama dari jenazah COVID-19 dilakukan mulai dari ruang isolasi rumah sakit. Di mana para petugas makan dan petugas medis harus ekstra berhati-hati dengan papran virus korona. Pihak pemakaman dan petugas medis juga perlu memberikan penjelasan kepada keluarga terkait bahaya penularan tersebut. 

Kemudian bagi pihak keluarga yang ingin menyaksikan atau melihat jenazah sebelum dimasukkan ke dalam kantung jenazah, pihak keluarga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap. 

Untuk jenazah COVID-19 sendiri tidak boleh disuntikan pengawet atau pengolesan balsem ke tubuh jenazah. Namun yang perlu diperhatikan terutama oleh pihak keluarga ialah jenazah yang akan melalui serangkaian proses panjang guna mengantisipasi penyebaran virus korona. 

Nantinya, jenazah akan dikafani tanpa dimandikan terlebih dahulu. Kemudian, jenazah akan dibungkus atau direkatkan dengan plastik agar cairan tubuh jenazah tidak tembus ke luar. Setelah itu, jenazah akan dimasukkan ke dalam kantung jenazah dan dibawa menggunakan ambulans khusus. 

Setelah itu, jenazah akan dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan. Kemudian peti tersebut akan ditutup plastik serta dilakukan penyemprotan disinfektan. Jenazah tidak diperbolehkan untuk disemayamkan lebih dari empat jam. 

Untuk proses pemakaman atau kremasi jenazah, pihak keluarga dapat menghubungi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di nomor kontak 021-5480137 dan 021-5484544. Hal ini untuk proses pengantaran jenazah dengan mobil khusus yang telah disiapkan untuk menuju ke tempat pemakaman atau kremasi. 

Nantinya dalam proses pemakaman, pihak petugas pemakaman maupun keluarga tidak diperkenankan untuk membuka peti jenazah. Tentu hal ini sangat butuh perhatian terutama berkaitan erat dengan nilai norma dan agama. Namun itu semua dibutuhkan untuk mencegah penularan lebih luas terhadap virus COVID-19.

 

Rekomendasi