Alasan Mengapa Jenazah Pasien COVID-19 Tak Perlu Dibakar

| 24 Jul 2020 14:17
Alasan Mengapa Jenazah Pasien COVID-19 Tak Perlu Dibakar
Ilustrasi (Ilham Amin/era.id)

ERA.id - Polemik soal jenazah korban COVID-19 kembali mencuat dipicu pernyataan bahwa jenazah korban COVID-19 baiknya dibakar.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan teori soal menangani jenazah kasus COVID-19. Menurutnya, teori terbaik menangani jenazah COVID ialah dengan cara dibakar atau dikremasi agar virus korona yang ada di jenazah tidak menular.

"Yang terbaik, mohon maaf, saya muslim tapi ini teori yang terbaik dibakar, karena virusnya akan mati juga," kata Tito dalam webinar nasional Asosiasi FKUB Nasional melalui aplikasi Zoom, Selasa (21/7) lalu.

Tapi, Tito menegaskan jika pemulasaran jenazah pasien COVID-19 dikembalikan harus sesuai akidah agama masing-masing.

Ketua Divisi Pelacakan Kontak Deteksi Dini Pengujian Massal dan Manajemen Lab GTPP COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti bilang, masyarakat tidak perlu khawatir dengan protokol pemulasaraan jenazah yang sekarang dijalankan untuk mengurus jenazah pasien COVID-19.

Siska yang bertugas di Dinas Kesehatan Jabar ini menjelaskan bahwa sifat virus korona lebih senang menempel pada inang yang hidup. 

“Virus ini dia itu senang terhadap inang yang hidup. Jadi virus ini hidup pada tubuh manusia yang hidup. Jadi pada saat pasien meninggal karena COVID, pasti virusnya juga ikut mati. Karena dia, virus ini, kan menempel pada inang yang hidup,” terang Siska, dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2020).

Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 (Dok. Humas Jabar)

Pemerintah meyakinkan masyarakat terhadap pemulasaraan jenazah COVID dengan protokol saat ini, khususnya mengenai kepastian virus pada jenazah tidak menyebar meskipun jenazahnya dikuburkan dan tanpa mendapat suhu panas.

Siska menjelaskan, pasien yang meninggal karena COVID telah melalui protokol yang dirancang pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dalam protokol ini ada standar operasional prosedur (SOP) ketat yang dilakukan sejak dari rumah sakit sampai prosesi pemakaman. Contohnya, kata Siska, jika jenazah selesai dibungkus maka harus segera dimakamkan.

“Tapi secara prinsip pada saat pasien meninggal virusnya juga ikut mati. Jadi tidak tak ada yang perlu dikhawatirkan, tetapi memang tidak boleh lama-lama (harus langsung dimakamkan), dan harus mematuhi protokol pemulasaraan jenazah untuk COVID ini supaya tidak menimbulkan ekses yang lain,” katanya.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto menegaskan bahwa semua jenazah terkait COVID-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional.

Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan. 

Pemulasaran jenazah pun dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu. Sehingga tidak ada kemungkinan virus korona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.

“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tutur Yurianto.

Jadi, protokol pemulasaraan dan penguburan jenazah pasien COVID yang ada saat ini dinilai sudah cukup mencegah kemungkinan penularan virus dari jenazah.

Rekomendasi