MA Tolak Gugatan Ruben Onsu atas Hak Kepemilikan Nama Bensu di Bisnis Kuliner

| 11 Jun 2020 09:12
MA Tolak Gugatan Ruben Onsu atas Hak Kepemilikan Nama Bensu di Bisnis Kuliner
Ruben Onsu (Instagram)
Jakarta, era.id - Nama Bensu dalam bisnis kuliner ayam rupanya bukan hanya dimiliki oleh artis Ruben Onsu. Nama tersebut juga dipakai oleh peminis kuliner ayam lain.

Seperti diketahui Ruben Onsu memiliki bisnis kuliner Ayam Gemprek Bensu, di mana kata Bensu yang dipakai diambil dari kepanjangan nama dirinya, Ruben Onsu. Atas kesamaan nama tersebut, Ruben pun membawa masalah itu kepengadilan. Ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat untuk menyelesaikan masalah tersebut, pada 25 September 2018. 

Gugatan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst ditujukan kepada tergugat nama Jessy Handalim. Namun, Gugatan itu ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, pada 7 Februari 2019. 

Kecewa dengan hasil putusan tersebut, suami Sarwendah itu, mengajukan kembali gugatan ke PN Niaga Jakarta Pusat, pada 23 Agustus 2019. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. 

Dalam perkara ini, Ruben Onsu merupakan pemohon, sedangkan termohon adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Tetapi, lagi-lagi hasilnya mengecewakan. Pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya dalam sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat.

Foto: Capture situs direktorat MA RI

Dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Rabu (10/6/2020) tertulis, "DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya. Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian." 

Tak hanya itu, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.

Gerai kuliner I Am Geprek Bensu sendiri pertama berdiri pada April 2017, di daerah Pademangan, Jakarta.   

Kuasa hukum PT Ayam Gebrek Bensu, Eddie Kusuma, mengungkapkan, sekitar Mei 2017, Ruben bekerja sebagai duta promosi untuk mempromosikan usaha kuliner I Am Geprek Bensu. Sekitar 4 bulan setelah ikut dalam usaha tersebut, Ruben mengklaim kata 'Bensu' adalah nama singkatnya. 

Rekomendasi