Ini Aturan Kapasitas Maksimal Pengunjung Mal dan Area Wisata di Jakarta

| 23 Jun 2020 18:15
Ini Aturan Kapasitas Maksimal Pengunjung Mal dan Area Wisata di Jakarta
Ilustrasi mal (Unsplash/@@weidemann)
Jakarta, era.id - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuka secara bertahap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Provinsi DKI Jakarta dengan penerapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang ketat. 

"Salah satunya adalah pemberlakuan kapasitas di masing-masing tempat wisata sebanyak 50 persen atau setengah dari kapasitas maksimal," kata Cucu Kurnia saat sesi diskusi bertajuk Sosialisasi Kenormalan Baru di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang ditayangkan secara live streaming di akun YouTube Kemenparekraf beberapa waktu lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menyusun protokol kenormalan baru di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders). Dimana masing-masing industri memiliki pendekatan yang berbeda dalam penerapan protokol kenormalan baru. 

Ia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Jakarta meski tidak perlu ada euforia melainkan tetap dengan menjaga kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Saat ini tinggal komitmen dari industri itu untuk menjalankan protokol dengan disiplin. Termasuk pengunjung untuk sama-sama menerapkan protokol kesehatan," kata dia. 

Sesi diskusi juga menghadirkan para pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di DKI Jakarta. Yakni Dept. Head Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari, Vice President of Sales, Marketing and Distributions, Accor Hotels untuk Indonesia, Malaysia, dan Singapura, Adi Satria, Direktur Food and Beverage Cinema 21-Roemah Kuliner, Doddy Suhartono, General Manager Marketing Communication and Operations PT Grand Indonesia, Kantoro Permadi, serta Manager Taman Burung dan Museum Fauna Komodo, Drh. Peter Combo. 

Masing-masing pihak menyatakan kesiapannya dalam menerapkan protokol kenormalan baru berdasarkan peraturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Rekomendasi